Lampung Barat., Detiknews86.com -Masyarakat pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat pertanyakan proyek Embung desa yang berada di pekon tersebut, Minggu (03/12/2023).
Masyarakat setempat menduga adanya dugaan ketidak transfaran dan di tutup tutupi dalam penggarapan proyek Embung desa di pekon mekar jaya kecamatan gedung Surian tersebut.
Dugaan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, dilokasi pekerjaan proyek tersebut tidak ditemukan adanya papan nama atau plang proyek. Jelas hal ini menyalahi aturan tentang, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Kata salah satu masyarakat ketika bertutur kepada team media.
proyek tersebut tidak diketahui siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.
Peratin pekon mekar jaya ketika di temui awak media menuturkan,” saya tidak mengetahui siapa pemborong nya dan PT/CV apa yang mengerjakan proyek Embung ini, ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan seharusnya pemasangan papan nama proyek sudah ada sejak awal.
(Samsun & team)