Proyek Struktur Jalan Panca Arga & Sei Muka Tidak Sesuai Speksifikasi. Begini Temuan LPHP RI.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Deriknews86.com – Proyek Peningkatan Ruas Jalan Sei Mataram menuju Panca Arga Kec Nibung Hangus yang dikerjakan oleh Cv. Risfar Corporation menuai adanya temuan dilokasi yang sudah di kerjakan, base couse belum padat masih goyang. Senin (09/12/2024)

Pasalnya, ketebalan base couse kurang tebal dari Speksifikasi yang di tentukan, sehingga terindikasi adanya temuan Korup di kegiatan tersebut.

Anggaran yang direalisasikan oleh Dinas PUTR Batu Bara sebesar Rp.3.675.834.599,42 yang bersumber dari dana APBD T.A 2024 dengan No. Kontrak : 02/SP/PK/PPK-APBD/DPUTR-BB/2024

Selain itu, mutu beton K? dan Selam belum dapat terkonfirmasi dari pihak penyedia jasa, hal ini dapat mengakibatkan mutu beton sangat berkurang.

Diduga ada potensi permainan antara konsultan supervisi dan pimpinan proyek (pimpro) yang mengakibatkan kualitas proyek menurun.

” Dinilai proyek tersebut wayang golek duit”.

Hasil Investigasi Tim LPHP RI temukan dilokasi proyek Peningkatan Ruas Jalan Sei Mataram menuju Panca Arga Kec Nibung Hangus dan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Sei Muka menuju Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar sebesar Rp. 4.382.935.128,33 yang dilaksanakan oleh CV. Danli Anugerah Nusantara, beralamat di Jalan Jermal I No. 12 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai – Medan (Kota) – Sumatera Utara, kuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek yang baru dikerjakan.

Melihat kondisi proyek ini justru menimbulkan kekhawatiran akan ketahanannya kedepannya.

Ini penting untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai oleh uang rakyat dapat berjalan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan.

Proyek peningkatan ruas jalan ini seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah mobilitas di wilayah tersebut.

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) Markus Laia, S.H.,M.Hum yang didamping Devisi Investigasi menerangkan bahwa, berkomitmen untuk melaksanakan proyek ini dengan tidak memperhatikan aspek keberlanjutan, dapat merugikan kedua belah pihak.

Jelas pihak penyedia jasa terindikasi wayang golek duit.

Salah satunya kerugian terhadap keuangan perekonomian rakyat, kedua kerugian bagi pihak penyedia jasa, asumsinya dapat dijerat hukum apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai speksifikasi teknis dan perencanaan, tutup Devisi Investigasi Ahmad Hsb, S.H (Staf07)