Banyuwangi detiknews86.com
Pekerjaan penanaman Tiang FO milik i-Forte yang ada di kabupaten Banyuwangi Khususnya di wilayah Kelurahan Singotrunan yang dilaksanakan oleh Pihak Vendor (PT.AMK), diduga telah melanggar surat edaran dari Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi yang telah jelas melarang dan tidak mengijinkan adanya pelaksanaan pekerjaan Proyek Tanam Tiang FO di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pertemuan antara Pihak Vendor (PT.AMK) yang diwakili oleh stafnya dengan pihak Ormas Macan Asia Indonesia beserta beberapa LSM dan Media di Kabupaten Banyuwangi, yang di adakan di Pendopo kantor Kelurahan Singotrunan pada Senin,6 Maret 2023 pukul.10.30 wib kemarin, yang sengaja di fasilitasi oleh Kepala Kelurahan “Pak Boy Kadarisman” serta didampingi oleh Babinsa dari kelurahan Singotrunan, membahas terkait proyek Tiang FO tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Ormas Macan Asia Indonesia DPC kabupaten Banyuwangi “Slamet Hariyadi” menanyakan terkait ijin dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.
Namun penjelasan dari perwakilan PT.AMK (Vendor dari i-Forte) menyampaikan bahwa pihak vendor pada prinsipnya berpegang kepada persetujuan dari warga lingkungan masyarakat di daerah yang akan di lakukan pekerjaan penanaman Tiang FO tersebut yang dilakukan perjanjian antara pihak Vendor (PT.AMK) dengan pihak Ketua RW. Maupun RT.,tutur perwakilan PT.AMK (Vendor).
Hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar bagi Ketua Macan Asia Indonesia DPC kabupaten Banyuwangi “Slamet Hariyadi” dan seluruh LSM serta Awak media yang hadir dalam pertemuan tersebut.
*Apakah sekarang persetujuan dari warga lingkungan Serta Ketua RW dan RT itu sudah kuat?*
Jika begitu apakah artinya Ada Dinas-dinas terkait perijinan di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi?
Kami rasa keterangan dan pernyataan dari perwakilan pihak Vendor (PT.AMK) tersebut telah nyata-nyata memiliki unsur melemahkan fungsional Dinas Pemerintah/ SKPD yang ada di kabupaten Banyuwangi, yang notabene bertugas dan berkewenangan dalam melakukan verifikasi dan seleksi administrasi dalam memberikan suatu perijinan. Tutur “Slamet Hariyadi”.
Namun terkait permasalahan-permasalahan perijinan dan letak lokasi penanaman Tiang FO yang ada di wilayah Kelurahan Singotrunan, pihak vendor (PT.AMK) akan mencoba berkoordinasi dengan pihak i-Forte selaku pemilik proyek. dan pihak Vendor (PT.AMK) akan menghentikan pelaksanaan pekerjaan penanaman Tiang FO tersebut, hingga ada kejelasan tentang perijinan dari pihak i-Forte., tutur perwakilan Vendor (PT.AMK)
Dari pihak vendor tidak dapat menunjukan ijin terkait kegiatan dan aktifitas penanaman tiang fo sudah banyak di tanam di beberapa kelurahan dan di wilayah kabupaten banyuwangi,yang sudah jelas jelas melakukan pelanggaran peraturan dan larangan yang di tentukan,,padahal surat edaran terkait larangan penanaman tiang udara dari dinas PU CKPP di kabupaten banyuwangi sudah di keluarkan tapi masih di langgar oleh pihak vendor(PT,AMK)
(tiem)