Batu Bara – detiknews86.com – Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Batu Bara di Komplek Perumahan PT. Inalum Tanjung Gading Kec Sei Suka Kab. Batu Bara yang berstatuskan pinjam pakai milik PT Inalum menuai kritikan oleh Ketua SEMMI Batu Bara. Pasalnya, Rumdis Bupati dalam status pinjam pakai milik PT Inalum tersebut menelan mata anggaran mencapai milyaran rupiah, yang dimulai dari T.A 2019 hingga sampai T.A 2022 yang direalisasikan melalui APBD Batu Bara. Sabtu (23/12/2023).
Bupati Batu Bara diduga tidak memahami perintah program dari pemerintah pusat dalam memprioritaskan Efektivitas dan Efisiensi penggunaan anggaran khusus APBD Batu Bara.
Saat diakhir jabatan Bupati Batu Bara seyoginya akan mengembalikan pinjam pakai Rumdis PT Inalum, sehingga kajian terhadap dampak penggunaan anggaran APBD Batu Bara untuk Rumdis Bupati Batu Bara milik PT Inalum tersebut dapat diyakini tidak tepat guna dan tepat sasaran serta terkesan menghamburkan – hamburkan keuangan masyarakat dari APBD Batu Bara.
Asumsi dikalangan masyarakat Batu Bara terhadap sikap kebijakan Bupati Batu Bara disaat menggunakan anggaran untuk perbaikan Rumdis PT Inalum macamnya sebagai akal-akalan, lebihnya lagi untuk menghindar agar tidak bertemu secara langsung atau sengaja menghindari bertemu dengan masyarakat guna koordinasi pelayanan dan pembangunan di Batu Bara berjalan mulus.
Santer perbincangan dikala Bupati Batu Bara tidak pernah menempati kantor Bupati yang berada di Jl. P. Kemerdekaan Kel Lima Puluh kota, Kec. Lima Puluh dengan kata lain tidak dipungsikan sebagaimana mesti nya demi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Mana lagi nyaris kantor Bupati Batu Bara pernah seketika di segel masyarakat Batu Bara dalam aksi protes kebijakan Bupati Batu Bara yang dinilai tidak pro kepada masyarakat Batu Bara.
Sementara itu, dalam menyikapi penggunaan anggaran APBD T. A 2022 untuk berbagai kegiatan perbaikan Rumdis milik PT Inalum sebesar 1.4 Milyar lebih tidak akan mendatangkan hasil apa-apa kepada masyarakat dan terkessn sia-sia tanpa arti dalam pengelolaan anggaran APBD terhadap program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Batu Bara.
Adapun realisasi anggaran yang diperuntukan di Rumah Dinas Bupati Batu Bara yaitu : Penataan halaman Rumdis senilai Rp 74 juta – Pembangunan Kanopi Rumdis senilai Rp 199 juta – Perbaikan Rumdis senilai Rp 196 juta – Perbaikan atap Rumdis senilai Rp 194 juta – Rehab Parkir Rumdis senilai Rp 97 juta – Penataan Halaman Belakang Rumdis senilai Rp 101 juta – Tandon Tanki Air Rumdis senilai Rp 121 juta – Pembangunan gudang Rumdis senilai Rp 99 juta – Rehab Dapur Rumdis senilai Rp 189 juta dan Pembuatan Kanopi dan portal Rumdis senilai Rp 175 juta.
Dari total biaya anggaran Perbaikan Rumdis Bupati Batu Bara T. A 2022 sub Unit Dinas PUTR Batu Bara sebesar 1.4 Milyar.
Jika dibandingkan untuk keperluan pelayanan masyarakat dan pembangunan Batu Bara terhadap perbaikan Rumdis tersebut sangat miris dan mencederai hati masyarakat Batu Bara.
Untuk diketahui bahwa perehaban rumah dinas PT Inalum pada tahun anggaran 2019 senilai 678 juta, T. A 2021 senilai 748 juta dan di T. A 2022 senilai 1.4 Milyar dengan total anggaran murni APBD sebesar Rp. 2.826 Milyar. Termaktub dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Di ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Disinggung sikap legislasi (DPRD) Batu Bara terhadap Pengawasan dan penggunaan anggaran APBD Batu Bara mulai dari T.A 2019 hingga sampai T.A 2022 yang mana kepentingan dalam penggunaan keuangan Daerah lebih berpihak kepada pejabat kepala daerah dan atau perusahaan, ketimbang demi untuk kepentingan masyarakat Batu Bara.
Rehab Rumdis Bupati di PT Inalum dinilai mubazir mata anggaran APBD. Ada indikasi dugaan PT. Inalum terima kado gratis dari APBD Batu Bara.
Menyoroti pembangunan, ‘ Ketua SEMMI Batu Bara Iqbal Fahrozi S. Kom ketika memberikan pendapatnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 dilansir dari kasatnews.id terkait penggunaan anggaran rehab Rumdis PT Inalum, meminta pihak BPKP perwakilan Sumut dan APH meninjau dan melakukan investigatif dengan tujuan tertentu agar prilaku (kebijakan) yang diduga tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dugaan tindakan melawan hukum atas anggaran perehaban rumdis PT Inalum yang menggunakan anggaran keuangan daerah Batu Bara tersebut.
” Hal ini, sangat disesalkannya sekali, pola pikir Pemkab Batu Bara yang dinilai mubazir anggaran dalam penggunaan anggaran yang tidak bermanfaat untuk masyarakat Batu Bara.
Ini kita minta agar BPKP melakukan audit Ulang dengan tujuan tertentu serta meminta APH agar memberikan atensi terhadap dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara/daerah sesuai norma hukum berlaku di NKRI ini. ” Pungkas Iqbal. (Tim/Staf07)