PT. Sriwijaya Bara Priharum Harus Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Lahan Warga

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Detiknews86.Com–Muara Enim–Erosi akibat pertambangan Batu Bara terjadi di kebun warga, Pergeseran tanah yang mengakibatkan longsor sehingga menimbulkan kerugian bagi bapak Darmadi, yang berlokasi di pematang sengkelat , Desa penyandingan, Kecamatan tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pantawan Media Hari jum’at tanggal 28 Juli / 2023 yang langsung datang ke lokasi longsor akibat pertambangan, Dimana tanah yang longsor tersebut Tepat berbatasan langsung dengan aktivitas pertambangan PT.SBP Sriwijaya Bara Priharum.

menurut bapak Darmadi, longsor yang terjadi ini di mulai dengan terjadi keretakan tanah pada bulan 11 Nopember tahun 2022, hingga terjadilah longsor dengan kedalaman hampir 15 meter sehingga mengakibatkan tanam tumbuh karet, mangga yang masih produktif tumbang, sehingga tidak bisa di garap, yang jelas ini merugikan kami selaku pemilik lahan. ” sehingga kami melaporkan kejadian longsor tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten muara Enim, pada bulan Pebruari 2023″.

lebih lanjut pak Darmadi mengatakan tanah saya ini di keliling oleh PT. SRIWIJAYA BARA PRIHARUM (SBP) dengan luas tanah sebesar 15.000 meter persegi. Hampir 30 persen tanah masuk ke dalam IUP PT tersebut sehingga saya tidak bisa membuat sertifikat, dan kurang lebih 30 persen nya terjadi longsor akibat pertambangan yang jelas di sampaikan (DLH) kabupaten muara Enim, bahkan DLH sudah memperkirakan akibat longsor tersebut sekitar 400 meter persegi. bahkan sudah ada pengecekan langsung oleh KTT dan tim Legal.

Lebih lanjut di katakan Darmadi saya meminta Ganti rugi Lahan yang sudah masuk IUP PT.SBP dan ganti rugi lahan saya yang terkena dampak aktivitas pertambangan yang mengakibatkan terjadinya longsor dan merusak kebut Karet dan tanaman buah buah yang terjadi sehingga kami tidak bisa menggarapnya kembali.
Pungkasnya.

kepala desa penyandingan bapak Kaidi saat di konfirmasi terkait aktivitas pertambangan yang mengakibat kerusakan lahan menyatakan ”Kami sudah menyampaikan ke pihak PT Sriwijaya Bara Priharum SBP terkait laporan warga namun belum ada tindak lanjut ataupun penyelesaian. bahkan kami juga momohon bantuan dengan mendampingi pihak warga yang terkena dampak kerusakan lahan ke Dinas lingkungan hidup (DLH) dengan tahap pengajuan ganti rugi terhadap Tuan tanah. harapan kami masalah ini cepat selesai menyangkut Hak dari warga desa adalah kewajiban kami terhadap wilayah pemerintah desa. pungkasnya

Tim Realitas akan menggali informasi dengan pihak Sriwijaya untuk Kabar selanjutnya
Dari Selelman kabupaten muaraenim Sumatra Selatan Alkausar realitas tv melaporkan

(M. fajri)