PTBA.TBK DI DUGA SALAH SATU PELAKU PEMBIARAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

oleh
oleh
Share artikel ini

Muara Enim: detiknews86.com Dalam dunia era globalisasi banyak negara membutuh kan energi terutama energi bahan bakar atau minyak,Indonesia umum nya Sumatera Selatan khususnya terkenal sebagai kota kaya akan sumber daya alam yang banyak bersumber dari perut bumi atau fosil zaman dahulu sehingga sekarang terbentuk lah harta Karun yang tak ternilai harga nya.

Bukan saja emas perak tembaga batubara dan minyak sekarang ini termasuk harta Karun pavorit dunia baik nasional atau internasional apa lagi kota yang sedang berkembang seperti China dan Indonesia,Kekayaan alam yang yang di maksud oleh dunia luas saat ini salah satunya ada di Sumatra Selatan yaitu Muba Lahat dan Muara Enim,ketiga Kota penghasil energi terbesar nasional batubata dan minyak,sehingga di nobat kan sebagai energi nasioal,Kekayaan alam di daerah di lihat dari grafik statistik kependudukan pertembuhan ekonomi tidak terlalu signifikan walau pun di katakan sebagai pemasok lumbung energi nasional bahkan dunia,Masih banyak masyarakat di seputaran ring satu hidup di bawa garis kemiskinan sehingga munapik kan kata mengutamakan perekonomian masyarakat lingkungan sebagai daerah produsen pertambangan.

Setelah di telisik dari wilayah yang di maksud tempat kejadian perkara(TKP)apa yang beredar yang di sampaikan beberapa media ke publik ternyata aktifitas PETI hampir semua nya berada dalam IUP PT. BA salah satunya Perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.

H.ADRIANSYAH Toko Pemuda Muara Enim angkat bicara,”Aktifitas PETI di willayah IUP PT. BA. dan PT.BA tidak ada daya dan upayah untuk menghentikan aktifitas tersebut, itu arti nya PT.BA ikut membiarkan dan menyokong rusak nya lingkungan dan ikut menyokong hilang nya pendapatan NEGARA dari sektor PAJAK pertambangan dan DBH PNPB.PBBKB, PT.BA harus bertanggung jawab atas kondisi yg ada saat ini (PETI dalam wilayah IUP PT.BA) karena yang di lakukan PT.BA terhadap PETI dalam IUP PT.BA hanya ritorika dan blm ada langkah2 kongkrit nya.

Masih kata H. Adriansyah “. Aktifitas PETI yang dibungkus dalam TAMBANG RAKYAT kalau dilihat dari mata telanjag sangatlah menguntungkan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, seharus Pemerintah Kabupaten Muara Enim gerak cepat untuk mengambil langka kongkrit, terhadap aktifitas PETI tersebut agar yang HARAM menjadi HALAL dengan menerbitkan PERDA atau PERBUP.ungkap nya. Sepanjang PEMKAB Muara Enim belum menerbitkan PERDA atau PERBUP sepanjang itu pula Pelaku PETI pelanggar PASAL 158 Undang – undang No.3 Tahun 2020 Tentang MINERBA

Menyikapi beberapa point di atas penting nya meningkatkan control social masyarakat atau peran serta media untuk ikut pro aktip mendorong semua Stage holder guna untuk peningkatan ekonomi sosial budaya dan penegak kan aturan terutama terhadap perusahaan besar yang di anggap legal yang hanya mengejar keuntungan semata tapi men-nomor dua kan lingkungngan,,”Tutup nya.

Penulis

M. fajri smos.