Gubernur Sumsel, Herman Deru saat melantik Wabup Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah. (ist)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait surat keputusan DPRD Muara Enim mengenai penetapan wakil bupati setempat.
Adapun surat keputusan DPRD nomor 10 tahun 2022 itu sendiri dikeluarkan pada 6 September 2022, di mana isinya tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim PTUN Palembang dalam amar putusannya menolak permohonan penggugat, terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagai berikut.
Mengadili, menolak permohonan penundaan para penggugat. Menerima Eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing). 1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 386.000.
Adapun bertindak sebagai penggugat yakni; DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas, dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).
ADVERTISEMENT
Sengketa ini bermula saat pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD setempat pada 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah. Penetapan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Kemudian, akhir Desember 2022, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian saudara PJ Bupati dengan hormat, dan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Plt Bupati.
Pada 25 Januari 2023, Gubernur Sumsel, Herman Deru, melantik Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim dan menyerahkan SK Plt bupati.
Menanggapi putusan itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati dan menghargai putusan majelis hakim PTUN.
(fajri smos).