BANYUWANGI detiknews86 com,Ratusan masa Pusat Kajian Kebijakan Dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) Gelar Aksi Damai berlanjut Di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Banyuwangi untuk menyuarakan terkait pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Insial NH yang kini di tetapkan tersangka. Rabu (9/11/2022).
Kesempatan itu kedatangan Puskaptis untuk memberikan dorongan kepada DPRD Banyuwangi untuk mengevaluasi anggaran-anggaran khususnya untuk Mamin, Perjalanan dinas yang menurutnya anggaran tersebut rawan untuk di korupsi selain itu, Puskaptis mendesak bupati Banyuwangi untuk menonaktifkan NH menjadi kepala BKPP banyuwangi.
“Untuk anggaran Mamin, ATK dan Perjalanan dinas agar dievaluasi kembali,”pintanya.
Para pendemo di gedung DPRD itu mereka di temui langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto, Dirinya akan menyampaikan hal itu ke ketua DPRD Banyuwangi.
“Kami akan menyampaikan kepada ketua,”Kata Irianto depan ratusan masa Puskaptis.
Sebelumnya, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Puskaptis mendesak Kejari Banyuwangi agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka dan jangan sampai kasus ini diambil alih kejaksaan tinggi.
“Kami mendesak Kejari Banyuwangi segera memeriksa NH dan di tahan,”tegasnya.
Mereka menunggu kehadirannya kepala Kejari atau perwakilannya untuk menyampaikan aspirasinya mereka.
“Kita menunggu kajari atau yang bisa mewakili untuk bertemu,”pungkasnya.
Sementara kondisi arus lalulintas di jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi masih terpantau normal lancar, sedangkan para aksi damai mereka melakukan secara tertib tidak ada tindakan anarkis.
Tidak hanya di depan kantor Kejari para pendemo bergeser di depan kantor bupati Banyuwangi.
Seperti berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono SH., mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan minum Fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.
“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,”ungkapnya
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan
“sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (ip slamet)