Detiknews86.com.– Pengadilan Negeri Gunungsitoli menggelar sidang Pra-Peradilan atas penyelidikan oleh Kepolisian Resort Nias, Permohonan ini diajukan oleh Faogomano Harefa selaku pemohon yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum – Balusoda Tano Niha (LBH- BTN) selaku kuasa hukum Kosmas dohu Amazihono, SH., MH., Reg No : 1/Pid Pra/2022/PN GST, Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pra-Peradilan. Jum’at (4/2/2022)
Pada sidang Pembacaan Keputusan yang di Pimpin Hakim Tunggal Fadel padamean Bate’e, SH dan dibantu oleh Panitera Julidarman Zendrato, SH dengan amar Putusan yakni mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara:
1. Permohonan Pemohon dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA,
2. Membebankan biaya kepada Pemohon dengan biaya NIHIL.
Kuasa hukum pemohon Kosmas dohu Amazihono, SH., MH., dalam keterangan persnya kepada awak media Detiknews86.com. ditempat yang terpisah, bahwa laporan yang kami sampaikan di polres Nias ada tindak pidana atas perekrutan GM KSP3 Nias 2021, dan pihak polres Nias mengeluarkan SP3, maka pihak pemohon menguji di prapradilan,
Lanjut Kuasa hukum pemohon, dalam keterangan persnya bahwa hasil putusan yang dibacakan kita terima, dan juga kita ajukan upaya-upaya hukum di polres Nias, katanya.
Ketika Awak media meminta tanggapan dari termohon kepolisian resort nias melalui kuasa hukumnya, Yaminudin Laoli, SH, menyampaikan bahwa sesuai hasil putusan praperadilan yang di putuskan oleh hakim tunggal, atas nama kuasa hukum Polres Nias, kita terima sesuai pasal 77 huruf a. KUHAP, Tutup Yaminudin Laoli.
Dari Pantauan detikNews86.com Sidang terbuka untuk umum dan selalu mematuhi Protokel kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
( E TBA )