KUANTAN SINGINGI,Detiknews86.com,- Upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Benai dengan melakukan kegiatan Quik Respon Presisi Perihal Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (04/04/2023) pukul 16.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, bersama personil AIPDA Eko Kurnia, SH (Kanit Reskrim), AIPDA Ade Irwandi (Kanit Propos), Bobi Kurniawan (PHL) dan Joko Purnomo (PHL)
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH menjelaskan bahwa “pada saat sampai dilokasi personil melihat sedang adanya aktivitas PETI dan pada saat itu juga para pelaku aktifitas mengetahui kedatangan personil sehingga pelaku PETI langsung melarikan diri dengan meninggalkan Rakit PETI nya, dan selanjutnya personil Polsek Benai langsung mendatangi rakit Dompeng untuk dilakukan penindakan, ”
“Adapun hambatan yang dialami yakni areal operasi PETI merupakan hamparan sehingga pelaku PETI dengan mudah mengetahui kedatangan Petugas dan Para pelaku sangat menguasai medan sehingga dengan cepat dapat melarikan diri, ” jelas Candra.
Personil melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polsek Benai dan dilakukan pengrusakan sebanyak 2 (Dua) unit rakit PETI yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar Candra.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu mengimpormasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktipitas PETI dialiran sungai kuantan, kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal di lokasi tersebut, ” jelas Kapolsek.
“Rencana tindak lanjut akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Benai secara kontinu dan apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Benai akan dilakukan penindakan dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkas Candra mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing