Rajawali Bawa Kabur Pelaku Curanmor Kawasaki.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Seorang pria kaos hitam Levis ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), TKP Jln. Perumahan/Pemukiman Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec Air Putih Kab Batu Bara. Rabu (22/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H,.M.H membenarkan Team Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Junaidi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 190 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 November 2023.

Menurut Jonni H. Damanik, kejadianya pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib, korbannya sdri Minah (34) IRT warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec Air Putih, ketika korban terbangun dari tidurnya dan melihat satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dengan nomor polisi BK 3592 VAJ yang berada di kamar belakang telah hilang.

Ketika korban mengecek BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang berada di lemari dapur rumah juga hilang.

Kemudian korban mengecek keadaan rumah dan ternyata jendela kamar tengah telah terbuka yang mana sebelumnya terkunci dan melihat pintu samping rumah terbuka.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna proses hukum yang berlaku.

Sedangkan saksi Suhendra (43) Pedagang dan Yana (57) IRT warga Gg Anggrek Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Barbut yang disita Unit Reskrim satu buah Obeng, satu helai baju kaos oblong warna hitam Erigo.

Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan pada hari ini Rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 13.00 Wib.

Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwa satu orang laki-laki yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan dengan ciri-ciri yang sudah diketahui nama tersangka ” Junaidi (38) warga Dusun IX Rambutan Desa Tanah Tinggi ” sedang menaiki Bus Rajawali tujuan Tanjung Balai.

Berkat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H bersama Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung mengejar tersangka Junaidi serta menyetop Bus Rajawali dan melakukan penggeledah isi Bus Rajawali.

Ternyata informasi itu benar, bahwa tersangka berada di dalam Bus hendak berangkat ke Tanjung Balai.

Kanit Reskrim dan Personil Polsek Indrapura berhasil menangkap pelaku dan diboyong ke Mako Polsek Indrapura dengan tangan digari, serta lanjut Proses Hukum yang berlaku.

Tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. (Staf07)