Ramainya Isu Pemberitaan Yang Menyudutkan Siti Jamilah Selaku Caleg Dapil III
DetikNews86.Com
Ramainya isu pemberitaan yang menyudutkan Siti Jamilah selaku Caleg Dapil III, warga asal Desa Lambangsari Tambun Selatan dalam salah satu media pemberitaan atas tuduhan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap WNA asal Korea Selatan baru-baru ini berhasil mencuri perhatian publik.
Siti Jamilah pun memberikan tanggapannya melalui press release -nya yang digelar pada siang ini (23/8/2023) yang bertempat di Etika Cafe Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam tanggapannya Caleg Dapil III inipun mengatakan bahwa sebenarnya dialah sebagai korban KDRT atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea Selatan.
Belakangan sang mantan suami yang diketahui bernama asli BCS (Mr.S) ini telah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
“Ya, saya sudah melaporkan sesuai dengan bukti pelaporan no. STTLP/2172/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 02 Agustus 2023, bahkan kekerasan yang dilakukan oleh Byong Chun Sang (mantan suami. Red). Kekerasan ini juga dialami oleh anak saya juga”, kata Jamila dalam keterangan press-nya.
Berdasarkan keterangannya bahwa atas pelaporan tersebut sampai saat ini belum juga ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ataupun pemeriksaan terhadap pelapor sebagai korban maupun saksi-saksi pada peristiwa yang terjadi tanggal 22/7/2023. lalu dikediaman pelapor yang terletak di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, sebagai tempat kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Kami menduga penanganan kasus ini terkesan lamban, terkesan ada dugaan indikasi adanya upaya untuk memastikan dengan tujuan yang kami belum ketahui”, sesuai keterangan press yang dibeberkannya.
Pihak Jamilah pun mendesak agar Polres Metro Bekasi bisa sesegera mungkin menindaklanjuti laporan KDRT yang dialami olehnya untuk bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan.
“Kita juga melakukan upaya hukum lainnya secara vertikal dalam upaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya”, ucap Jamilah dalam keterangannya.
Perlu diketahui terkait hal ini, Siti Jamilah telah melaporkan juga kepada Komnas Perlindungan Perempuan pada tanggal, 09/8/2023. lalu dengan tindak lanjut penunjukan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender oleh Komnas Perempuan tertanggal 21/8/2023. kemarin dalam mengawal kasus ini secara berkeadilan.
Sesuai keterangan press-nya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Media Online tersebut yang menyampaikan jikalau Siti Jamilah dan Mr.S masih memiliki ikatan perkawinan adalah tidak benar dan tidak mendasar.
“Ini semacam penggiringan opini demi merusak citra dan nama baik saya selaku perempuan dan menjatuhkan mental keluarga besar saya, sebab tuduhan itu tidak mendasar sama sekali. Saya sudah mendaftarkan gugatan cerai pada tanggal 01 April 2023, dengan registrasi perkara nomor 1252/Pdt.G/2023/PA.Ckr tanggal 5 April 2023, di Pengadilan Agama Cikarang, dan sudah dikabulkan secara inkrah pada tanggal 01/08/2023. dengan tanpa upaya banding”, terang Jamilah.
Seperti dijelaskan dalam pemberitaan oleh salah satu media online tersebut yang mengatakan bahwa semenjak JM bergabung dengan salah satu partai dan diduga memiliki hubungan dekat bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, menjadi penyebab awal kehancuran rumah tangganya.
“Kami menilai ini ada upaya untuk memfitnah dalam tujuan politis tertentu dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap Partai maupun salah seorang Anggota DPRD yang dimaksud guna merusak reputasi partai beserta para kadernya hanya demi kepentingan yang absurd”, tuturnya.
Perlu diketahui bahwa Siti Jamilah merupakan anggota PDI Perjuangan dan juga Bendahara Banteng Muda Indonesia (BMI) DPC Kabupaten Bekasi yang akan melaju pada kontestasi politik pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendatang melalui Daerah Pemilihan III Tambun Selatan.
“Upaya hukum pada siapa pun yang terlibat dalam menyiarkan fitnah tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan, sebagai upaya mengurai alasan aktor dibalik ini semua beserta para pihak yang turut serta menyebarkannya tanpa konfirmasi terlebih dahulu atas kebenaran berita yang dibuatnya.
Terkhusus Mr.S melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, kami akan melaporkannya sampai ke tingkat Kementerian Hukum dan HAM maupun ke pihak Imigrasi”, tutupnya.
Hadir pula mendampingi mantan anggota KPAD Kabupaten Bekasi, Ayah Ojak (panggilan akrab Muh.Rojak) yang juga merupakan Calon Legislatif Dapil I dari Partai yang sama,dan juga Bung Jemy fiter Sekretaris Bidang Internal PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi beserta sayap Partai BMI dan Repdem DPC Kabupaten Bekasi.
Ayah Ojak menyampaikan bahwa dirinya melakukan pendampingan dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh mantan suami Jamila itu sendiri.
“Hak perlindungan terhadap perempuan dan anak itu harus dijadikan tendensius dari kasus yang terjadi, jangan memutar balik fakta seolah ibu Jamila ini adalah pelaku dari kekerasan tersebut. Ini harus diluruskan untuk bisa dijadikan perhatian publik dengan pemberitaan yang baik dan benar sesuai faktanya”, jelas Ayah Ojak.
Sementara itu,Anwar Soleh Ketua BMI DPC Kabupaten Bekasi menyampaikan,pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa Bendaharanya tersebut sampai tuntas,
“Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,jika tidak ada kepastian hukum di Polres Metro Bekasi,maka kami BMI (Red) akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan atau sampai ke Mabes Polri”,tegasnya.
Ia juga mendesak,agar Polres Metro Bekasi segera mungkin dapat memproses permasalahan KDRT tersebut sampai tuntas.tabdasnya.
(JP-TEAM)