Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sampang Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang

oleh
oleh
Share artikel ini

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sampang Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang

Sampang, || detiknews86.com – Menjelang masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati sampang berdasarkan periode 2019 – 2024, dprd kabupaten Sampang gelar raoat paripurna tahun 2023 di gedung graha DPRD kabupaten Sampang.

 

 

 

Dalam rangka pelepasan masa jabatan serta pembahasan persetujuan bupati mengenai Raperda APBD TA 2024, di mana rapat tersebut di hadiri oleh para pejabat tertinggi kabupaten Sampang Bupati dan wakil bupati sampang, TNI polri , forkopimda, dan sekertaris daerah kabupaten Sampang.

 

 

Ketua DPRD kabupaten Sampang moh. fadol menjelaskan, jika rapat yang di selenggarakan pada Senin 16/10/23 malam adalah rapat yang ke 18 tahun ke 4 gedung graha DPDR kabupaten Sampang.

 

Usai Penyampaian materi pelepasan masa jabatan kepala daerah , ia pun menambah materi di rapat paripurna DPRD tentang pembahasan Nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD TA. 2024 , serta persetujuan bersama raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

 

 

 

Fadol selaku Ketua DPRD Sampang menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024 berdasarkan:

 

1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

 

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

 

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

 

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

 

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

 

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Fadol saat sidang paripurna.

 

 

 

Usai Penyampaianmateri pelepasan masa jabatan kepala daerah , ia pun menambah materi di rapat paripurna DPRD tentang pembahasan Nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD TA. 2024 , serta persetujuan bersama raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Sementara menurut sekertaris DPRD kabupaten Sampang Moh. anwari Mengatakan jika didalam kegiatan paripurna hanya beberapa yang hadir hanya 34 anggota dewan dan sisa nya tidak dapat hadir karna ada halangan tersendiri.

 

 

” hanya 34 yang ikut, 11 anggota yang tidak hadir, 9 tidak hadir dengan alasan ijin dan sakit. ” ucap sekwan kabupaten Sampang.

 

 

 

Robby