Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Sekertaris Daerah Sampaikan Hasil Melalui Pidato Tentang Raperda BUMdes dan Aset Desa.
Sampang,|| detiknews86.com – Di Kantor Aula Gedung DPRD Kabupaten Sampang, acara Rapat Paripurna yang ke – 9 , Rapat Paripurna diselenggarakan tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda RJPD Tahun 2025-2045 Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Tentang BUMDES dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa. Senin 08/07/2024.
Rapat Paripurna diawali Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah dalam menyampaikan pelaksanaan rapat sah sesuai Kuorum, dan jumlah kehadiran melebih 50 persen dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang.
“Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, 16 orang keterangan izin,” ucap Anwari Selaku Sekcam.
Acara Paripurna Ke – 9 Ini dihadiri oleh Forkompinda, dan Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Serta beberapa Camat Kabupaten Sampang.
Dalam acara penyampaian tersebut Sekertaris Daerah kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, menjelaskan tentang Nota Rancangan Pembangunan Jangka Pajang Daerah(RJPD) , dan penyampaian Usulan dari perwakilan anggota DPRD Sampang terhadap Raperda Tentang BUMDes dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa Sebagaimana Yang telah di sampaikan oleh Fraksi PDIP Ach. Efendi. Dan di lanjutkan oleh Sekertaris Daerah Yuliadi Setiyawan.
Sekda Kabupaten Sampang menyampaikan dalam pidatonya bahwa , rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan empat misi, sebagai berikut ini :
1. Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis.
2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan.
3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan.
4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
Sementara rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap, yaitu, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang.
Diketahui, selain anggota DPRD yang hadir, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H Yuliadi Setyawan, S.Sos, perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga 14 camat se-kabupaten Sampang.
Robby