Rapat Paripurna DPRD Rohil Terkait Penyampaian 3 Ranperda Pengajuan Bupati Rohil Afrizal Sintong

oleh
oleh
Share artikel ini

Rapat Paripurna DPRD Rohil Terkait Penyampaian 3 Ranperda Pengajuan Bupati Rohil Afrizal Sintong

Rohil, (Riau) Detiknews86. com

Rapat Sidang Paripurna DPRD Rohil Terkait Penyampaian 3 Ranperda Ajukan Bupati Rohil .Sidang Paripurna Rabu( 6/9/23) Malam diaula kantor DPRD jalan lintas Pesisir Bagansiapiapi

Tiga Ranperda ajukan Bupati diantara Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Ranperda Perubahan Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi BPR Persero dan Ranperda penyalahgunaan dan pencegahan peredaran gelap narkoba

Sidang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah,MM menjelaskan Salah satu ranperda perubahan Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi BPR Persero Rohil ini tidak masuk pembahasan masih diluar Bapempeda 2023

Politisi Hanura Hamzah ,MM menerangkan Ranperda perlunya diagenda karena telah disampaikan Bupati Rohil masuk Bapemperda sehingga hasil keputusan dari penjelasan pandangan umum

Kemudian keputusan akhirnya pembahasan penjelasan Bupati Rohil disampaikan oleh Sekda

Bupati diwakili Sekda H.Fuazi Efrizal menjelaskan pengajuan tiga ranperda diajukan beberapa lalu terdiri ranperda lembaga adat Melayu, ranperda pencegahan peredaran narkoba dan perubahan atas perda no 6 tahun 2020 perubahan bentuk hukum BPR menjadi BPR Persero daerah Rohil

Ranperda atas angka 1 dan 2 merupakan usulan tercantum program Bapempeda 2023 Sedangkan Ranperda angka 3 ,diluar merupakan Bapemperda telah disepakati pada waktu lalu

Pada kesempatan itu sekda menegaskan Perlu dijelaskan bahwa yang melantar belakangi mengaju ranperda lembaga adat melayu menjadi rangka menguat dan menjaga eksistensi lam sebagai organisasi melakukan kegiatan pelestarian melalui perda mendorong LAM melestarikan dan budaya melayu melahirkan budaya melayu nilai kesenian dan budaya

Masih Sekda Terkait ranperda pencegahan dan peredaran narkoba ranperda diajukan atas dasar berdasarkan amanat peraturan mendagri No 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan peredaran narkotika gelap narkoba 

Dimana pasal 2 dan 3 Bupati dan Walikota melalui pengajuan penyusunan fasilitas pencegahan dan penegakan gelap narkoba

Kemudian mengaju ranperda No 6 tahun 2020 BPR perubahan bentuk hukum menjadi Persero rakyat Ranperda ranperda menyelesaikan status hukum hingga kini belum terwujud sebagai upaya kebutuhan modal tersebut sangat dipandang perlunya perubahan bentuk akta Persero Rakyat Rohil semula modal Rp 100 milyar menjadi Rp 80 milyar

“Kami menyadari masih banyaknya kekurangan dengan waktu berjalan perlu diskusi antara pihak eksekutif dan legislatif sehingga melahirkan produk hukum yang benar benar berkualitas sehingga dapat berdaya saing untuk itu dapat sepakati dan disetujui ,” pungkas Sekda (M.Efn)