Banyuasin,||detikNews.Com-
Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan surat keputusan komisi pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum maka
Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mengadakan rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bertempat di Aula kantor kecamatan Banyuasin II jln.Eka Jaya RT.006/002 Desa Sungsang I kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Minggu, 02/04/2022.
Rapat di hadiri langsung oleh Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan,S.Sos,M.Si, ketua kesekretariatan PPK Lendra Syahputra,SH.MM, ketua PPK kecamatan Banyuasin II, Suryadi Aryo Sandi, ketua Panwascam kecamatan Banyuasin II, H.Syamadin,S.Ag, Kapolsek Sungsang yang di wakili oleh Kanit Intel Serka Muhammad Taupik,SE Ketua PPS Desa Se-kecamatan Banyuasin II, serta Pengurus partai politik diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), serta Partai Demokrat.
Camat Banyuasin II, Ahmad RiduanS.Sos.MS.i dalam sambutannya nya mengatakan bahwa rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan Banyuasin II bertujuan untuk mensukseskan pemilu pada tahun 2024 mendatang dan kami memberikan apresiasi kepada PPK dan Panwascam yang telah memberikan kontribusi dalam melaksanakan tugas nya dengan baik dan lancar ungkapnya.
Ketua PPK dalam sambutannya mengatakan bahwa sebelum acara ini kita mulai sebelum nya saya sampaikan bahwa di waktu rapat pleno yang telah dilakukan oleh PPS kemaren ada kesalahan teknis dalam penghitungan dan penginput data,
Supaya dalam rapat terbuka ini tidak ada lagi kesalah pahaman maka saya sampakan terlebih dahulu imbuhnya
Lanjut Suryadi dikarenakan data tersebut masih bersifat sementara dan apabila ada revisi dari rekan rekan dari Panwascam dan parpol kami persilakan untuk mengkoreksi nya dan agar dapat segera memberikan informasi secepatnya kepada Kami tuturnya.
Dalam rapat pleno tersebut PPK kecamatan Banyuasin II menetapkan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran kecamatan Banyuasin II dengan Rincian :
1. Jumlah Desa 10
2. Jumlah TPS 81
3. Jumlah Pemilih Aktif 20.909
4. Jumlah Pemilih Baru 14.801
5. Pemilih tidak Memenuhi syarat 10.995
6. Perbaikan data pemilih 450
7. Pemilih potensial Non KTP -el 39
(Hamkah)