Ratusan Juta Rupiah Dana Ketahanan Pangan Tahun 2022 Desa Perapat Batu Nunggul Aceh Tenggara Diduga Menyalahi Aturan

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Perapat Batu Nunggul kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), khususnya terhadap dana ketahanan pangan dipergunakan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian pada Rabu 28/06/2023. Ya ratusan juta rupiah dana ketahanan pangan tahun lalu dipergunakan tidak sesuai dengan mekanisme. Sehingga kuat dugaan banyak menyalahi aturan sistem realisasi penggunaan dana desa.

Untuk itu kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya bisa mendalami dugaan tersebut terutama pada item kegiatan dana ketahanan pangan. Karena informasi yang kita himpun dari kalangan masyarakat setempat. Bahwa oknum kepala desa setempat yang memonopoli semuanya. Ujar Gegoh Selian kepada DetikNews86.com Aceh Sembari meniru perkataan salah seorang warga.

Pada sisi lain menurut Gegoh Selian. Hal ini juga tidak terlepas akibat lemahnya pengawasan dan kontrol dari pihak pendamping desa (PD). Sehingga oknum kepala desa itu dengan kekuasaan yang ia miliki dan sesuka hati dalam menjalankan anggaran dana desa. Tapi dia tidak menghiraukan apa yang menjadi tanggung jawab Nya. Sedangkan yang menjadi korban adalah masyarakat setempat. Timpal Gegoh Selian.

Kita sangat berharap kepada pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Jangan terkesan tutup mata terhadap penggunaan dana desa Perapat Batu Nunggul. Sebab sangat banyak masyarakat setempat. Supaya pihak hukum secepatnya bisa mengusut tuntas semua kegiatan dana desa khususnya tahun 2021,2022. Harap Gegoh Selian.

Sampai berita ini ditulis pihak media ini masih tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap oknum Kepala Desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.

[Ady]