MURATARADetiknews86.com Masyarakat Nibung bersama (GMPN) Gerakan Masyarakat Perduli Nibung ,Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas utara(Muratara) Provinsi Sumatera Selatan turun kejalan menyampaikan aspirasi mereka di depan kantor camat Nibung protes terhadap kendaraan perusahaan tambang PT.SRG (Sinar Rawas Gemilang), yang merusak jalan poros Nibung.Rabu (30/11/2022)
Aksi masyarakat Nibung bersama GMPN dikawal oleh jajaran Kapolres Muratara, anggota Koramil Nibung,camat Nibung Yusnadi, kegiatan berjalan damai
Aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan tambang PT.SRG sangat menganggu aktipitas masyarakat, dan telah menghancurkan jalan poros di kecamatan Nibung
Jalan tersebut dibangun berdasarkan APBD Provinsi.yang mampu menampung berat kapasitas kendaraan 5 hingga 7 ton.
Aipi Bustori mengatakan,aksi damai yang dilakukan hari ini adalah Memintak kepada Gubernur SumSel H.Herman deru menegakan aturan Hukum tentang pelarangan angkutan Batu bara di jalan umum
Dengan landasan hukum nya sudah jelas,berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 di lanjutkan dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 intinya angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus,”paparnya.
Dia juga menyampaikan Pergub nomor 74 tahun 2018 ini sudah dilakukan uji materi di Mahkama Agung oleh perusahaan batubara,dan berdasarkan keputusan nomor 73 tahun 2018 dimenangkan oleh Gubernur Sumsel
“Artinya angkutan batubara demi hukum di jalan umum dalam wilayah Sumatera Selatan haruslah dihentikan,”pintanya.
Lanjutnya,ia memintak kepada Gubernur agar dapat menghentikan aktipitas kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan poros di kecamatan Nibung, Karena menurut ia kalau Pak Gubernur tidak bisa menghentikannya maka masyarakat sendiri yang bertindak untuk menghentikannya,Karna aturan sudah jelas,jangan salahkan masyarakat.
“Pak Gubernur tolong datang ke Nibung,lihat sendiri kehancuran jalan ini oleh kepentingan kapitalis yang tidak mematuhi aturan Gubernur,” pungkasnya