SANGA DESA MUBA,Detiknews86.com- Dewan Pengurus Cabang (DPC) LSM Projamin Kabupaten Musi Banyuasin soroti realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Keban II Kecamatan Sanga Desa.
Hal itu didasarkan dari investigasi kader DPC LSM Projamin Kabupaten Musi Banyuasin terhadap anggaran Dana Bos tahun 2021 dan 2022 di SD Negeri 1 Keban II. Dimana hasil investigasi tim Projamin Muba menemukan adanya kejanggalan terhadap beberapa realisasi sub kegiatan Dana Bos di tahun tersebut.
Ketua DPC LSM Projamin Kabupaten Musi Banyuasin Tanto Hartono menduga kejanggalan realisasi yang ditemukan oleh pihaknya tersebut disinyalir karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang ada.
“Dari beberapa item kegiatan yang dilaporkan realisasinya oleh pihal sekolah, kami menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya di tahun 2021 untuk dana penerimaan siswa baru saja mencapai Rp 20.103.700 serta untuk kegiatan ekstrakurikuler menghabiskan dana sekitar Rp 5.910.000. Padahal kita semua tahu di tahun tersebut Indonesia sedang menghadapi wabah Covid-19, jangankan melaksanakan ekstrakurikuler. Belajar reguler saja dilakukan secara daring atau online,” ujarnya.
Ia pun menduga bahwa realisasi kegiatan yang dilaporkan oleh pihak sekolah banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan serta sarat akan penyimpangan dan berpotensi merugikan negara.
“Atas temuan kami ini maka DPC LSM Projamin Kabupaten Musi Banyuasin akan melakukan langkah tegas dengan melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Keban II selaku kuasa pengguna anggaran, kepada aparat penegak hukum atau APH. Kami berharap APH dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap realisasi anggaran di SD Negeri 1 Keban II khususnya di tahun 2021 dan 2022,” tukasnya.
Abulhayat Spd,”selaku kepsek saat dikonfirmasi kan Minggu (16/04/23)terkait masalah ini tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.(tim)