REFLEKSI KINERJA TAHUN 2022,KETUA MA RI SAMPAIKAN LANGKAH PEMULIHAN (MARI) PADA TAHUN 2023.

oleh
oleh
Share artikel ini

Refleksi Kinerja Tahun 2022, Ketua MA RI Sampaikan Langkah Pemulihan (MARI) Pada Tahun 2023

https://detiknews86.com/?p=56977&preview=truehttps://detiknews86.com/?p=56977&preview=true
Jakarta, –  Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) membuka gebrakan diawal tahun dengan menggelar pemaparan Pemaparan Refleksi Kinerja MARI Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (03/01/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.,.

Ketua MA RI dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah pokok bahasan guna disampaikan kepada masyarakat luas dan media elektronik, media cetak dan media online.

“Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang
Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi” kata Ketua MA mengawali pemaparannya.

Tidak lupa Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

“Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepan” imbuhnya

Adapun Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI menurut Ketua Mahkamah Agung antara lain :

01. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur. Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

02.Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

03. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

04. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan
pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

05. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi
tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

06.Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan
pembinaan secara terpadu.

07. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

08. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

09.Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan
amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik.

12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022
Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi
online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci.

13. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP
Mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke
gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keterangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc-dao Aparatur di MA dalam bekerja.

14. Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA RI juga menerangkan beberapa pencapaian Kinerja MA RI selama tahun 2022 dari berbagai macam penanganan peradilan yang ditangani oleh institusi Mahkamah Agung RI.

“Dari pemaparan ini, kita juga mempersiapkan banyak langkah, baik berupa regulasi, pendisiplinan kepada pada anggota MA RI agar terus menjaga integritas kinerja MA RI” lanjunya

Pada akhir pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan harapan besarnya bagi ketangguhan dan Integritas MARI.

“Jangan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum hakim Agung yang melanggar dan kami dari MA RI perlu dukungan dari seluruh pihak untuk mempertahankan Integritas MA RI kedepannya” pungkas Ketua MA RI

Ronal/Titin

 

Refleksi Kinerja Tahun 2022, Ketua MA RI Sampaikan Langkah Pemulihan MARI Pada Tahun 2023

Spread the love

Jakarta, CKWM –  Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) membuka gebrakan diawal tahun dengan menggelar pemaparan Pemaparan Refleksi Kinerja MARI Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (03/01/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.,.

Ketua MA RI dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah pokok bahasan guna disampaikan kepada masyarakat luas dan media elektronik, media cetak dan media online.

“Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang
Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi” kata Ketua MA mengawali pemaparannya.

Tidak lupa Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

“Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepan” imbuhnya

Adapun Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI menurut Ketua Mahkamah Agung antara lain :

01. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur. Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

02.Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

03. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

04. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan
pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

05. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi
tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

06.Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan
pembinaan secara terpadu.

07. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

08. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

09.Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan
amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik.

12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022
Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi
online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci.

13. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP
Mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke
gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keterangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc-dao Aparatur di MA dalam bekerja.

14. Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA RI juga menerangkan beberapa pencapaian Kinerja MA RI selama tahun 2022 dari berbagai macam penanganan peradilan yang ditangani oleh institusi Mahkamah Agung RI.

“Dari pemaparan ini, kita juga mempersiapkan banyak langkah, baik berupa regulasi, pendisiplinan kepada pada anggota MA RI agar terus menjaga integritas kinerja MA RI” lanjunya

Pada akhir pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan harapan besarnya bagi ketangguhan dan Integritas MARI.

“Jangan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum hakim Agung yang melanggar dan kami dari MA RI perlu dukungan dari seluruh pihak untuk mempertahankan Integritas MA RI kedepannya” pungkas Ketua MA RI (red/yn)