Bekasi, //detiknews86.com/ – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya (PIJ) Kabupaten Bekasi N.Rudiansah sangat menyangkan Rehab Gedung Serbaguna Kecamatan Sukatani, diduga abaikan K3 dan tidak adanya papan nama proyek.
Bagai mana aturannya? K3 tidak diterapkan dalam pekerjaan suatu Proyek, maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus ke cilakaan akibat kerja dan berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil akibat kecelakaan kerja.
Dalam pekerjaan tersebut K3 sangat lah penting dalam proses pelaksanaan proyek. K3 adalah membuat rasa nyaman bagi para pekerja, sangat disayangkan masih ada kontraktor yang tidak menghiraukan standar K3 dan sistem manajemen keselamatan pekerjanya.
“Padahal sangat jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 1 tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,”tegas N.Rudiansah pada Kamis (08/06/2023).
Perlu diketahui K3 sudah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut, menurut kami kalau masih ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberikan sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan Kontruksi merupakan pelaksana proyek rehab Gedung Serbaguna di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan Pagu anggaran dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah,”tuturnya.
Pekerjaan proyek tersebut, diduga kuat tidak memerlukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD) diduga Kontraktor hanyalah memikirkan keuntungan pribadi.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang berwenang Dinas terkait untuk segera memberikan sanksi dengan tegas kepada Perusahaan yang memenangkan tender tersebut, diduga telah mengabaikan para pekerjanya,”jelasnya.
Sekali lagi Kepada Dinas terkait harus memberi sanksi administratif kepada perusahaan atau Kontraktor yang tidak mematuhi K3, seperti Perusahaan-perusahaan Kontruksi yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada Kontraktor Pelaksana Konsultan dan Pengawas yang sudah mengabaikan K3.
“Bagi perusahaan yang abaikan soal K3 bisa dikenai sanksi administratif sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,”imbuhnya.
Lebih lanjut N.Rudiansah, kami meyakini bahwa Kontraktor diduga melanggar Undang-Undang, karena berdasarkan hasil investigasi saya turun langsung ke lokasi Kegiatan Pekerjaan Rehab Gedung serbaguna tepatnya di Kecamatan Sukatani, diduga tidak mematuhi K3.
“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek tidak memakai kacamata dan tidak memakai sarung tangan dan tidak memakai sepatu,”ucapnya.
Selain itu, diduga tidak adanya papan nama proyek, kami dan beberapa awak media melakukan sosial kontrol dilokasi proyek yang sedang aktivitas kerja, hal ini juga dengan dugaan Proyek tersebut tidak tranparansi dan bagaikan proyek siluman.
“Dalam pelaksanaan kegiatan proyek Rehab Gedung serbaguna tersebut diduga kang kangi UU KIP keterbukaan informasi publik, serta disinyalir menyalahi kontrak kerja, karena mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD),”tuturnya.
Masih dijelaskan N.Rudiansah K3 APD dan papan informasi proyek itu wajib lah. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3 APD itu sudah menyalahi aturan.
“Dalam setiap pekerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD) serta papan informasi proyek, sudah merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang dan transparan informasi publik,”singgungnya.
Sepengetahuan saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, itu kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3, dan APD papan informasi proyek tidak ada itu pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3 itu sudah kewajiban mutlak.
“Sampai semestinya pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang mengaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya sudah menyalahi aturan, dikarenakan itu sudah ada di dalam item pekerjaan tersebut, sangat diwajibkan dan diharuskan,”terangnya.
N.Rudiansah menambahkan bahwa adanya dugaan pihak kontraktor konsultan dan pengawas ada main mata dan dalam mengerjakan proyek tersebut diduga semaunya, sehingga kami menduga bahwa itu adalah bentuk pelanggaran dan membohongi publik.
Diduga pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan tersebut diduga ada main mata dengan kontraktor tersebut.
“Melihat kondisi pelaksanaan yang diduga melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB fungsi pengawasan PPK jadi dipertanyakan kualitas kerjanya,”ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana konsultan dan pengawas serta PPK belum dapat dikonfirmasi.
(Srn/NR/tim)