Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Segera Diterapkan Oleh Ditlantas Polda Jambi

Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Segera Diterapkan Oleh Ditlantas Polda Jambi

Share artikel ini

Detiknews86.com, Jambi – Ditlantas Polda Jambi melakukan rekayasa pengalihan lalu lintas untuk kendaraan seluruh angkutan, mulai dari Angkutan Batubara, CPO, Angkutan Barang hingga angkutan lainnya mulai 03 Oktober 2022.

Pengalihan arus lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan hingga menekan angka kecelakaan di jalan lintas Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan pada saat jam sibuk kerja dan anak sekolah.

”Semua angkutan barang dari arah Kota Jambi ke Kabupaten Batanghari dilarang melewati Mendalo dan dialihkan melalui Simpang Pal X – Tempino pada pagi dan sore hari mulai dari 06.00 – 09.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB. ” Jelas Kabid Humas.

Selain itu, hal yang sama juga diberlakukan dari arah Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi tidak bisa melewati Mendalo pada pukul 18.00 – 21.00 WIB dan akan dialihkan melewati Simpang BBC – Tempino.

“Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku untuk semua truk angkutan, baik yang bermuatan ataupun kosong kecuali trailer karena masih ada beberapa titik jalan yang tidak bisa dilewati trailer”, ujar Mulia Prianto pada Kamis (29/9/2022).

Kemudian, Ditlantas Polda Jambi melalui Satlantas Polres setempat juga akan memasang spanduk himbauan untuk para pengendara serta melengkapi sarana dan prasarana di lapangan.

”Diharapkan dengan dibuatnya rekayasa pengalihan arus lalu lintas ini dapat mengurangi kepadatan dan tingginya angka kecelakaan yang terjadi belakangan ini di wilayah Mendalo, para sopir sebaiknya berhenti di kantong parkir. Setelah jam yang telah ditentukan habis baru boleh lewat”, Harap Kabid Humas Polda Jambi.
(RHS)