Rembuk Pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Terkait Dengan Kisruh Pengangkatan Aparat Pekon

Share artikel ini

๐‹๐š๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ซ๐š๐ญ//๐๐ž๐ญ๐ข๐ค๐๐ž๐ฐ๐ฌ๐Ÿ–๐Ÿ”.๐œ๐จ๐ฆ –ย Pemerintah Pekon (Desa) Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Menggelar rembuk Pekon, hal ini di lakukan terkait dengan
Kegaduhan yang terjadi beberapa waktu lalu, terkait pengangkatan dan pemberhentian, aparatur Pekon yang sempat viral beberapa waktu lalu, Kamis (20/10/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Gedung Surian, Kanit Intel Polsek Sumber Jaya, Iptu Junaidi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Peratin sekecamatan Gedung Surian, LHP, Aparatur Pekon, Tokoh masyarakat dan Masyarakat Pekon Mekar Jaya.

Camat Gedung Surian dalam sambutannya mengatakan,” Saya sebagai camat Gedung Surian merasa malu dengan permasalahan ini, ujarnya.

Lanjut camat, pengangkatan pemangku (Kadus) itu aturan nya jelas, pemangku itu tidak di pilih masyarakat, tetapi di tunjuk langsung dan di angkat oleh Peratin, melalui penjaringan dan penyaringan, paparnya.

“Kita berharap agar kedepannya Pekon Mekar Jaya ini, lebih baik dan bersatu lagi demi masyarakat yang lebih maju dan sejahtera, tutupnya.

Bhabinkamtibmas Pekon Mekar Jaya, Susanto dalam kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan bertetangga. Biarlah para pengambil kebijakan yang bekerja. Jangan sampai permasalahan ini memecah belah persatuan dan rasa persaudaraan masyarakat. ucapnya.

Dede Suherli Peratin Pekon Mekar Jaya dalam sambutannya menyampaikan,” Saya ucapkan terima kepada semua pihak yang telah menghadiri acara rekonsiliasi ini, ucapnya.

“Saya berharap untuk permasalahan pemilihan pemangku ini tidak di perpanjang lagi. saya kata Peratin, berpegang kepada aturan tentang pengangkatan pemangku, pemangku yang di berhentikan itu memang SK nya sudah habis. Harapan saya kedepan masyarakat lebih kompak lagi untuk membangun Pekon Mekar Jaya lebih maju lagi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekon Mekar Jaya, Robet Arista SH, MH dalam sambutannya nya mengatakan,” Bahwa SK pemberhentian pemangku itu bukan rekomendasi dari camat, tapi Peratin berkonsultasi kepada camat baik secara tertulis ataupun lisan. Peratin membuat surat pemberhentian dan di ketahui oleh camat.

Harapan nya kedepan tidak ada gejolak di masyarakat pekon Mekar Jaya ini, beri waktu Peratin untuk menjalankan tugas nya kedepan, tutupnya.

๐๐ž๐ง๐ฎ๐ฅ๐ข๐ฌ : ๐’๐š๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ง