Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly hari ini melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah untuk periode 2022-2025 dan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk periode 2024-2027 bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. (06/06).
kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu resmi mendapatkan tugas tambahan menjadi Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual periode 2024 – 2027 beserta 8 (delapan) anggota lainnya.
Menteri Hukum dan HAM dalam amanatnya menyoroti pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI dengan komposisi dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (Konsultan KI) dan Akademisi (Ahli), yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan konsultan kekayaan intelektual.
“Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual ini dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Ada 5 (lima) tugas utama dari Majelis Pengawas ini yaitu :
1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;
4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan
5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.
Dengan dibentuknya Majelis Pengawas ini diharapkan akan tercipta tata kelola Konsultan Kekayaan Intelektual yang lebih baik dan lebih terarah sehingga dapat mewujudkan Konsultan Kekayaan intelektual yang professional dan berkualitas, Pungkas Yasonna.
Sumber : Humas Bapas Pati