Respon Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Dompu Gelar Razia Kendaraan Berknalpiot Brong/ Recing.

Share artikel ini

Detiknews86.com.- Dompu.NTB.- Keresahan dan keluhan masyarakat terhadap kendaraan yang kerap menggunakan knalpot yang brong dan recing selama ini sudah di respon dengan cepat oleh Kapolres Dompu AKBP iwan Hidayat SIK.

“Kebisingan yang di timbulkan oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong/recing tersebut sangat mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat baik masyarakat pengguna jalan, terutama bagi warga masyarakat yang sedang melaksanakan sholat di mesjid maupun di rumah”.

Terkait  keluhan masyarakat tersebut Senin ( 24/ 01/2022 ) Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat  S.I.K Kembali Menegaskan Kepada Seluruh anggota khususnya kepada personil zebra sat lantas Polres Dompu pada pelaksanaan apel pagi bersama di lapangan mapolres Dompu untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Dompu yang zero dari knalpot kendaraan brong atau recing bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan raya.

“hal itu di lakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini dan maraknya geng kaula muda yang kerap melakukan pemanahan terhadap orang lain pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor brong di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang tercinta ini”.ucapnya.

Selain itu kata orang nomor satu di jajaran Polres Dompu, bahwa terhadap geng – geng yang meresahkan itu identik menggunakan knalpot brong sebagai salah satu ciri khas kesangaran dan keegoan mereka.bebernya.

Untuk meminimalisir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat maka aparat kepolisian akan mengambil langkah yang tegas pula. Paparnya.

Kapolres juga menegaskan lagi, jangan ragu menindak pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar aslinya, hal itu di lakukan untuk  mengujudkan daerah Dompu yang bebas dari knalpot brong sehingga terciptanya suasana arus lalu lintas yg nyaman, aman, selamat, tertib dan lancar sampai ke tujuan.tandas Iwan putra asli madura.

Kemudian di tempat terpisah Kasat Lantas polres Dompu AKP HERMANSYAH S.Sos saat di konfermasi awak media mengatakan, bahwa sesuai arahan dan perintah atasan maka saya siap melaksanakan di lapangan untuk menindak tegas terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong, resing, bedel tidak sesuai spesifikasi kendaraan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku. Tegas Kasat Lantas.

Selain itu kata Hermansyah di samping kita melakukan penindakan namun tetap di beringi dengan sosialisasi ke sekolah dan tempat keramaian umum guna mendapat dukungan serta ikut andil masyarakat dan pelajar untuk mewujudkan Dompu yang zero dari knalpot brong. Terang Kasat Lantas.

Kemudian ia juga menyampaikan ke anggota nya tentang bunyi pasal 285 uu lalu lintas no 22 tahun 2009 serta peraturan mentri lingkungan hidup no 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang lake jalan di jalan raya.

‘kami akan menjalankan tugas sesuai dengan amanat dalam undang-udang dan peraturan yang berlaku, dimana payung hukumnya sudah jelas sebagaimana yang saya sampaikan di atas,untuk itu kami menghimbau agar tidak menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar aslinya dan dapat mendukung kegiatan opersai zebra yang insyaalah di laksanakan beberapa hari ke depan” imbuhnya.

Selanjutnya Kasat lantas menyampaikan arahan kepada anggota agar selalu jaga kesehatan, taat Prokes dan selalu semangat dalam bertugas serta berkerja dengan profesional untuk menjaga marwah institusi polri khusus polres Dompu dan selalu junjung tinggi  bersatu (berwibawa, responsif dan tulus), Pungkasnya.  (Rdw/ddo.)