Dompu.NTB//detikNews86.com – Respon cepat (Quick Respons) laporan masyarakat Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa membokar kasus tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tersangka JF (25) warga Dusun Lanci Satu, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Tak tanggung-tanggung, saat diinterogasi petugas, terduga mengaku telah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana pencurian berupa sepeda motor dan kompor gas, saat ini pelaku dikerangkeng dan inapkan di Rumah tahanan Mapolsek Manggelewa.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, S.H ketika di konfermasi awak media, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan Kepala Desa Lanci Jaya, Syahril, S.Pd., yang resah masyarakat lantaran dia kerap kali melakukan aksi pencurian yang menimpa warga setempat.
“Kami menerima keluhan dan laporan dari pemerintah desa, terkait maraknya kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika di Desa Lanci Jaya,” ujar Ramli, Sabtu (12/11/2022)
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 23.00 Wita, Jum’at (11/11/2022) tim langsung bergerak cepat menyelidiki sekaligus menyusun strategi untuk menggeledah rumah terduga yang langsung dipimpin oleh Kapolsek sendiri.
“Dari hasil penggeledahan, tim mendapati beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, yang disimpan di samping rumah terduga,” ungkap Kapolsek.
Sementara, barang bukti lain, lanjutnya, tim juga mendapati beberapa klip plastik bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu yang dibelinya dari seorang wanita inisial AM, warga Dusun Makmur Desa Lanci Jaya.
“AM ini ditengarai merupakan bandar/ pengedar barang haram jadah jenis shabu yang beroperasi di Wilayah Lanci Jaya sekitarnya,” beber Ramli.
Tak berhenti di situ, mendengar pengakuan terduga atas temuan barang bukti narkoba, tim kemudian langsung bergerak menuju kediaman AM untuk dilakukan penggeledahan.
“Sayangnya, tim tak berhasil mendapatkan barang bukti Shabu di kediaman terduga dan hasilnya nihil,”jelasnya.
Masih dari pengakuan terduga, terkait kendaraan hasil kejahatannya yang salah satunya telah ia jual ke salah seorang inisial FA, warga Dusun Padamara, Desa Kempo, lalu tim langsung bergerak menuju target berikutnya.
“Sekira pukul 00.30 Wita, tim langsung menuju Desa Kempo, memburu sepeda motor curian tersebut dari tangan FA, warga Desa Kempo, juga sudah diamankan” sambung Ramli.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, tambah Kapolsek, dapat diuraikan beberapa barang bukti yang berhasil disita anggota antara lain, tiga klip plastik bening yang di dalamnya diduga narkoba lengkap dengan alat hisap serta empat uni SPM dan kompor gas bersama tabung gas.
“Ditambah lagi satu unit motor Revo, dari FA, Satu unit motor Beat, dari rumah terduga sendiri, satu unit motor Supra yang diserahkan oleh pemerintah Desa, satu buah kunci T, serta masih banyak lagi,” urai Kapolsek.
Mengingat pelaku sudah lama melakukan kejahatan yang sama, tutup Kapolsek, sementara dibiarkan terbujur lesu di Mapolsek Manggelewa sebelum diseret ke Rutan Mapolres Dompu, dan pelaku bakal di proses sesui prosudur hukum yang berlaku, pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.