Batu Bara – detiknews86.com – Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran (PN) mengelar eksekusi terhadap rumah masyarakat di desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka Kab Batu Bara, untuk pembebasan Tanah kepada PT PELINDO. Rabu (20/12/2023).
Penghuni rumah menolak rumahnya untuk di eksekusi juru sita Pengadilan Negeri kisaran pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Masyarakat merasa kecewa dengan proses pembebasan Tanah dan rumah masyarakat yang di lakukan pihak PT PELINDO kepeda sebagian masyarakat Di desa Kuala Tanjung tidak maksimal dan tidak ada musyawarah sebelumnya.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Kisaran melalui juru sita dinilai melanggar SOP saat melakukan eksekusi rumah warga.
Penghuni Rumah kecewa dengan pembebasan Tanah dan bangunan yang berada harganya dengan beberapa masyarakat yang lain, masyarakat menduga ada kecurangan dalam pembebasan Tanah tersebut. Sehingga masyarakat menolak Rumahnya untuk di eksekusi.
Juru sita dan petugas kepolisian ingin masuk ke dalam rumah salah satu warga untuk pengosongan rumahnya, penghuni rumah dan masyarakat sekitar menghalanginya dengan tujuan mempertahankan hak-hak mereka.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas juru sita dan polisi dengan penghuni rumah.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian Polres Batu Bara berhasil meredakan situasi yang sempat ricuh di lokasi pembebasan.
Agar masyarakat dan pihak yang lain dapat bermusyawarah dengan pihak terkait.
Sehingga pihak pengadilan kisaran mengambil keputusan, untuk eksekusi rumah tersebut di tunda sampai dengan tanggal 9 Januari 2024.
Dalam hal tersebut, penghuni rumah yang tanah dan bangunannya ingin di bebaskan kepada pihak PT PELINDO, dengan nama Rizal, Mahidin, Maisaroh.
Berharap pihak PT PELINDO dapat memberikan harga yang setimpal dan sesuai seperti yang lain, yang telah menerima ganti rugi dalam pembebasan tanah dan rumah dari pihak PT PELINDO sebelumnya. (Staf07)