detikNews86.Com – Muara Teweh,- Seperti sudah menjadi tradisi untuk tameng ajang perjudian dengan berpura-pura melaksanakan rukun ritual kematian umat kaharingan
yang di sebut (WARA) sehingga Baru beberapa hari belakangan Tim gabungan kepolisian dari Polres dan Polsek setempat membubarkan Judi beralasan ritual wara di Km 11 Jln Lintas Muara Teweh – Kandui, Sudah 3 Hari ini kembali terjadi buka lapak khusus judi di Km. 8. Lintas Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu tepatnya di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Yang di Lakukan oleh keluarga Sukarni Als. Tatang
Robinson selaku Kedemangan Majelis Agama Kaharingan Kepada media ini menyampaikan 25/1/2022,
Tidak ada yang dapat melarang siapapun untuk melaksanakan ibadah rukun ritual kematian, tetapi mengingat judi bukanlah bagian dari kewajiban ritual yang semestinya hingga akibat perjudian dimaksud terus-menerus dirasa adalah bentuk penistaan terhadap kami umat kaharingan maka kami berharap pihak Kepolisian setempat mampu mengawasi setiap adanya acara ritual yang menyertakan perjudian apalagi sekarang ini di tengah percapatan upaya pemerintah menurunkan dampak Covid-19 tutur Robenson
“Sesuai tradisi leluhur “Ritual wara atau rukun ritual kematian umat kaharingan judi Dadu Gurak, Sabung Ayam dan Taruhan main Kartu, bukan merupakan bagian dari Rukun kematian umat kaharingan yang namanya riek liau itu adalah syarat biasanya cukup dengan main Gasing, Mantihak, Pasiling Paing dan Karang Alu tidak wajib tarohan dengan uang. Tukas Robin
Hal serupa juga di sampaikan kepada media ini ketika dikonfirmasi Aryosi Jiono selaku Mantir Adat 1 (Let) Kedamangan Kecamatan Lahei, dan sekaligus sekretaris Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (Seperti LPTQ ) Barito Utara
“Jika Judi di Klim adalah bagian dari adat dan budaya sebaiknya Pemenggalan kepala dan tradisi Ngayau kembali boleh dilakukan, “Perjudian sangat melanggar hukum Positiv sama saja dengan Ngayau maka oleh kerna itu dimohon kepada pihak kepolisian supaya tidak ragu menindak tegas para pelaku dan oknum yang menyalahgunakan ritual ini untuk bisnis perjudian, Ritual Wara adalah ritual yang Sakral dan suci menurut kepercayaan kaharingan, tidak boleh ada niat melaksanakan ritual ini untuk dijadikan ajang bisnis , “Kami sangat mendukung Polres barito utara membubarkan saja jika perjudian yang mendompleng ritual wara,
“Melalui media ini kami meminta Polres Barut bertindak tegas, karena perjudian adalah penyakit masyarakat. Terangnya terlepas dari kapasitas kami sebagai bagian dari pengurus Lembaga Agama Hindu Kaharingan kabupaten barito Utara, Silahkan saja perjudian dibuka secara umum tetapi mohon untuk tidak mendompleng Ritual keagamaan,
Dari impormasi yang didapatkan media ini, ada juga keterlibatan oknum Kedemangan yang selalu mendukung setiap beberapa kali ditempat yang sama sebelumnya. Hal tersebut di ungkapkan oleh Sabarudiansyah selaku bagian dari anggota GPD-Alur Barito
Media ini juga mengompirmasikan kepada pihak pelaksana kegiatan, Sukarni yang juga akrap di sapa Tatang melalalui Akun WhatsAapnya menekan, “Apa maksud kam..,? ni urusan saya aja belum klir, kegiatan pelaksanaan panerjampa saja rencana baru nanti malam di laksanakan. Yang artinya jelas bahwa kegiatan perjudian yang sudah berlansung selama beberapa hari belakangan hingga hari ini dengan di ketahui dan di saksikan beberapa awak media tergabung juga belum adanya ritual.pungkasnya, (Tim)