Pekanbaru || DetikNews86.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyelenggarakan lokakarya (workshop) dengan tema “Memperkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan Satu Data Untuk Pembangunan yang Terbuka, Partisipatif, dan Responsif.”di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (4/07/2023).
Hadir Dalam Acara Plt. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu Suharto S.E.,M.PA, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dr. Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si., Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra SE, M.Si, MM, dan Koordinator FITRA Riau Triono Hadi, Astrid D. Meliala, Komisioner bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Riau Asril Darma, S.Si, M.I.Kom, Serta Perwakilan dari Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis.
Sementara Dari Rokan Hulu dihadiri Oleh Sekda Rokan hulu diwakili Kadis Kominfo Rohul, ub. Kabid IKP Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si, Sekretaris Dinsos P3A Apriliyadi, Perwakilan bidang Sosbud Bappeda Rohul Tengku Gina.
Dalam rangka memperkuat pelayanan keterbukaan informasi proactive dan kebijakan satu data di Pemerintah Daerah yaitu: Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis dan Pelalawan. Fitra Riau bekerjasama dengan Ford Foundation dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dan pendampingan sebagai dorongan untuk memperkuat dan mempromosikan kinerja Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam bentuk kegiatan Workshop.
Deputi Koordinasi Fitra Riau Tarmidzi mengatakan Keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan sebagai prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hampir semua daerah menjadi ukuran pelayanan informasi publik dan penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kendati demikian bagi pemerintah daerah prinsip tersebut belum dilaksanakan secara optimal.
“Keterbukaan informasi publik secara khusus diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara lebih teknis bagaimana pengelolaan informasi publik yang menjadi rujukan pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 03 Tahun 2017 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian dan Pemerintah Daerah. Pengaturan lebih teknis implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)” ujarnya.
Namun demikian, Tarmidzi menjelaskan pengelolaan informasi publik yang dijalankan di sebagian pemerintah daerah masih sebatas gugur kewajiban berupa perangkat standar minimal pelayanan informasi publik di daerah.
“Sementara, masih sangat minim dijumpai pemerintah daerah yang membangun sistem layanan informasi secara proactive yang mudah diakses oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Seperti data dan informasi pembangunan, program dan kegiatan, data dan informasi keuangan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, baik dalam fase perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertangunjawaban” ungkapnya.
Tarmidzi juga menyampaikan Hasil pengukuran kinerja keterbukaan informasi proactive, khususnya terkait dengan informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah menunjukan tingkat keterbukaan informasi yang rendah khususnya di pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau.
“Sebuah studi yang dikemas dalam bentuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mulai tahun 2019-2022 di Kabupaten/Kota di Riau tidak mengalami perkembangan yang signifikan, dengan rata-rata nilai 0,24 poin atau dengan kategori sangat rendah. Political will, kapasitas dan sumberdaya adalah diantara hambatan yang mempengaruhinya. Meskipun semua daerah di Riau telah menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dari sarana pemerintah daerah” paparnya.
Sehingga Ia menerangkan Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan Menyusun rencana aksi untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dan kebijakan satu data dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terbuka, partisipatif, dan responsif di tiga kabupaten, yaitu Bengkalis, Pelalawan, dan Rokan Hulu.
“selanjutnya Menyusun kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan Fitra Riau untuk melaksanakan rencana aksi penguatan implementasi keterbukaan informasi publik dan kebijakan satu data dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terbuka, partisipatif, dan responsif” jelasnya.
Kemudian, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, SE, M.Si, MM mengatakan dalam paparannya bahwa sejak tahun 2015, pemerintah provinsi Riau melalui BPKAD menyediakan portal publik yang berisi data dan informasi pengelolaan anggaran daerah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD).
“Selain menyediakan portal publik pemerintah juga berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka proses penyediaan Informasi Publik pelayanan Informasi Publik dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat” ujarnya.
Atas kerjasama tersebut, kata Indra dipenghujung paparannya, BPKAD provinsi Riau telah menjadi OPD pertama menyerahkan laporan tahunan layanan informasi publik dan telah mendapatkan beberapa piagam penghargaan terkait keterbukaan informasi. (Ujang raharja)