RS Cenka Kabupaten Bekasi Di duga Melakukan Malpraktek sehingga Menyebabkan Bayi Meninggal Dunia

oleh
oleh
Share artikel ini

RS Cenka Kabupaten Bekasi Di duga Melakukan Malpraktek sehingga Menyebabkan Bayi Meninggal Dunia


DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Seminggu sudah Dani (40) beserta keluarga besar merasakan hal tragis yang disebabkan oleh kelalaian RS Cenka Kabupateh Bekasi yang diduga melakukan Malpraktek sehingga menyebabkan bayi meninggal dunia.

Bayi yang meninggal tersebut merupakan buah hati ke 3 (Tiga) dari pasangan Dani beserta istri warga desa, Karang patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupten Bekasi.

Menurut Dani setelah seminggu berlalu pihak RS Cenka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum juga melakukan kunjungan sama sekali kerumahnya.

“Sampai sekarang belum ada yang datang ke rumah bang, bahkan waktu jumat janji mau datang tapi ga jadi lagi, emang waktu jumat ada kunjungn dari orang Dinas dan kepala puskesmas Pebayuran tapi dalam rangka apanya saya kurang tau bang.” Ujar Dani pada “Team Media

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi Dr. Alamsyah, saat dimintai tanggapan melalui pesan via WhatsApp mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan kunjungan ke RS Cenka yang didampingi langsung oleh kepala puskesmas Pebayuran

“Kemarin (hari jumat) ada investigasi RS Cenka Kronologis tertulis lagi dibuat sebagai bahan kami review maternal prinatal untuk mengetahui penyebab kasus kematian Bayi

Sambungnya, selanjutkan kita mau ke keluaga pasien dan puskesmas agar kronologisnya lengkap dan runtut,” Pungkasnya

Ditempat terpisah Ketua LSM Garda Prtiot “Deden Guntara”Bersatu Kabupaten Bekasi saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa ia meminta pihak dinas jangan terlalu lama menindak lanjuti kasus dugaan malpraktek tersebut.

“Pihak Dinkes Kabupaten Bekasi harus segera tuntaskan kebenaranya, apakah ada atau tidak dugaan malperaktek kalau memang ada maka pihak RS Cenka Kabupaten Bekasi telah melanggar, dan pelanggaran itu harus dipertanggung jawab kan secara hukum krena BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN” Tandasnya.
(Jp-Team)