Saat Membawa Shabu Dan Tramadol DS Warga Bara Di Sergap Tim Opsnal Polres Dompu

oleh
oleh
Share artikel ini

Dompu NTB, Detiknews86.com – Belum seminggu tim opsnal Polres Dompu berhasil pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja  kering yang hampir dua Kg di depan kantor expedisi JNE Dompu.

Tampak DS Di Tangkap Tim Opsnal Polres Dompu

Dan kemarin sore Rabu(18/10/23) sekitar pukul 16.45 Wita, tim Opsnal Polres Dompu kembali menciduk DS alias Wiji Tukul usia 25 tahun, pria asal Dusun Bara, Desa Bara, Kecamatan Woja, diduga memiliki shabu 3,5 gram dan dua butir pil tramadol.

Dia ditangkap oleh Tim Opsnal, di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3.5 Gram serta 2 butir obat berbahaya jenis Tramadhol.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH., saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa terduga pelaku yang identik berambut keriting gondrong ini ditangkap atas informasi dari warga yang mensinyalir aktifitas pelaku memiliki, menguasai dan mengedar barang haram jadah jenis shabu dan obat terlarang tramadol.

Kronologis pengungkapan sekaligus penangkapan, kata Kasat, bahwa pada hari Rabu (18/10/2023) sekira 16.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu  mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria gondrong yang mengendarai Sepeda Motor dari arah Woja yang akan menuju kecamatan Dompu.

“Pengendara tersebut diduga kuat mengantongi Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat.

Atas informasi yang falid tersebut, Tim di Pimpin Katim Bripka Ra Dermawan, SH diperintahkan untuk menyisir jalur di seputaran Kecamatan Woja, “dan tepat pukul 16.50 Wita, didapati di jalan raya tepatnya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, seseorang yang sudah di kantongi identitas oleh petugas, lalu tak menunggu lama,Tim menghadang sekaligus menangkap terduga,” papar Kasat.

Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus klip yang di dalamnya terdapat masing-masing 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

Di samping itu, juga terdapat 2 (dua) butir Tramadol, 1 (Satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah unit HP Iphone warna putih, 1 (satu) buah unit HP samsung lipat warna hitam, serta 1  (Satu) buah unit Sepeda motor merk Scoopy warna hitam beserta kunci kontak dengan nopol DR 4683 EJ.

Usai dilakukan serangkaian penggeledahan serta penangkapan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tandas Kasat.

Dan atas kejahatan yang dilakukan sudah sepantasnya di ganjar pasal 112 dan 114 ayat 2 KUHP juntho Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 7 Tahun maksiman 20 tahun dan seumur hidup, pungkasnya.
Jurnalis : Rdw/ddo