Saat Transaksi Narkotika Di Bali Satu, Dua Remaja Asal Jala Diciduk Satresnarkoba Polres Dompu

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews.com, Dompu NTB – Memiliki dan menguasai barang haram alias shabu dua pemuda MA  dan JS  warga  asal Desa Jala, Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu diringkus Satres Narkoba Polres Dompu, Sabtu Dini hari (12/8/2023)sekira pukul 00.35 Wita.

Kedua pemuda tersebut ditangkap di jalan lintas Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu di duga membawa 3,48 gram shabu-shabu.

Kedua Pelaku Bersama BB Digiring Ke Mapolres Dompu

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor mengarah ke Bali Satu tepatnya di jalan sepotong Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu usai melakukan transaksi barang haram tersebut.

Informasi tersebut diteruskan ke Kasat Narkoba sehingga Kasat Narkoba menugaskan KBO Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota dan menindak lanjuti laporan tersebut.

Sekira pukul 00.15 Wita/dini hari tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang sudah di kantongi petugas. Alhasil tak lama kemudian terlihat dua orang pria yang sudah di kantongi identitasnya sedang asik melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, papar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.

Tak menunggu lama petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Sebelum melakukan penggeledahan, anggota panggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat penggeledahan badan di TKP, petugas berhasil temukan Barang Bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 10 poket plastik yang berisikan kristal bening di duga jenis shabu, satu bundel klip transparan dan satu unit sepeda motor Mio Tampa plat nomor beserta kunci kontaknya, beber Malik.

Usai di lakukan penangkapan dan penggeledahan anggota langsung mengamankan terduga dan BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terangnya.

Dan atas perbuatanya Kata Malik kedua tersangka di jerat pasal 112,114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba.
Jurnalis : Rdw/ddo