Sairun: ATR/BPN Harusnya Tanggungjawab,  Mengenai Sertifikat PT Laot Bangko & Plasmanya

Share artikel ini

DetikNews86.com-Subulussalam | ATR BPN Kota Subulussalam Harus Tanggungjawab Sertifikatnya Pada Plasma PT Laot Bangko ditegaskan saat Rapat menuju MOU Plasma dengan PT Laot Bangko, Kamis (16/02/2023)

Walikota Subulussalam Fasilitasi rapat menuju kesepakatan bersama PT Laot Bangko dengan Masyarakat.

Terasa Alot Rapat Plasma & PT Laot Bangko berlangsung dinamis, dibanjiri Instruksi atas banyaknya Lahan Plasma yang sudah disertifikatkan ATR BPN tetapi sejumlah Kelompok masyarakat meragukan Titik Koordinat Lahan Plasma Laot Bangko tersebut.

“Simbiosis Mutualisme” harapan Pemerintah Kota Subulussalam, disaat rapat yang digelar antara Plasmanya dengan PT Laot Bangko Pemilik Kebun Inti.

Rapat ini diadakan Pimpinan Koperasi masyarakat dengan pihak Manajemen PT Laot Bangko yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam di ruang rapat Walikota Subulussalam, Kamis 15/02/2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Rapat dibuka langsung oleh Walikota Subulussalam Affan Alfian dan dipandu oleh H.Sairun, S.Ag. MM Asisten I pemerintahan Kota Subulussalam.

Tampak hadir juga Asisten II Lidin Padang dari unsur Pemerintah Kota Subulussalam saat membuka tindak lanjut rapat tersebut.

Terlihat juga Peserta rapat yang hadir dari Kadis Pertanian Perkebunan, Kabid Perkebunan, Mukim Batu-batu, Camat Sultan Daulat, Para pimpinan Koperasi, Kadis Perindagkop, Dinas Pertanahan Kota Subulussalam dan tokoh Pemuda Sultan Daulat, Najir Maha.

Sejumlah Pertanyaan dan dibanjiri instruksi dari Pimpinan koperasi, Persoalan Legalitas tanah, SHU dalam Mou, dan adanya lahan Plasma yang sudah diklaim masyarakat.

“Mou ini adalah dasar kita maka Akat kerjasama ini harus kita tuntaskan dulu.” Kata Syairun, S.Ag. “kami siap menerjunkan Dinas Pertanahan ini menunjukkan lahan Plasmanya atau titik koordinat Plasma Itu sesuai dengan Sertifikat masyarakat Plasma”

“BPN Kota Harus Bertanggungjawab Jawab terhadap LEGITIMASI Sertifikat yang dikeluarkannya. Kita akan desak Badan Pertanahan NASIONAL Kota Subulussalam.” tambah Syairun Asisten I Kota Subulussalam itu.

Ada beberapa Poin penting yang dibahas dalam Penyampaian rapat kesepakatan. Skema Kerjasama yang disepakati versi penawaran Perusahaan dari hasil bersih TBS Plasma yang dipersoalkan diantaranya :

  • 55 persen untuk Pembayaran kredit Plasma
  • 35 persen biaya pemeliharaan kebun
    5 Persen untuk Manjamen perusahaan
  • 5 persen untuk meyarakat Koperasi plasma

Alotnya rapat ini saat pembahasan SHU dari TBS Plasma Masyarakat, dan banyaknya lahan masyarakat plasma yang diragukan atas sertifikat ATR BPN Kota Subulussalam.

Bahkan Kadis Pertanahan Kota Subulussalam mengusulkan dalam rapat SHU “untuk pembagian SHU Plasma itu Haruslah Berkeadilan untuk masyarakat Plasma/koperasi.” kata Kadis Pertanahan Kota Subulussalam.

Melalui salah satu Ketua Koperasi Zarkasih bertahan agar pembagian SHU dari Plasma sebaiknya 30 persen untuk masyarakat, kemudian 70 persen untuk semua pengeluaran termasuk untuk cicilan dan perawatan rutin dari SHU bersih TBS

Asisten II Lidin Padang juga menjelaskan “apabila sudah bagus AKAT kerjasamanya maka ketenaga kerjaan penggajiannya harus sesuai UMR(upah minimum Propinsi) itu yang penting sesuai dengan permintaan kelompok, sesuai UMR” Kata Lidin Padang Asisten II pemerintah Kota Subulussalam.

“Kemudian transaksi dari TBS Plasma dapat menggunakan atau bekerjasama dengan Bank Daerah yaitu Bank Aceh. Karena Secara otomatis Walikota juga merupakan pemegang Saham di Bank Aceh. Mengenai ini, kita nanti menunggu arahan dari Pak Walikota Subulussalam” Jelas Lidin Padang Asisten II Pemko Subulussalam.

Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan dalam penyampaiannya agar Kesepakatan antara Kelompok koperasi dengan PT Laot Bangko benar- benar menganut Sistem Simbiosis Mutualisme (Kerjasama saling Menguntungkan) sesuai dengan peraturan dan kesepakatan.

“Pemerintah Kota Subulussalam berharap dengan tidak mengabaikan kebutuhan peran dari kearifan lokal masyarakat tersebut. Hak-hak Petani Plasma haruslah benar-benar terayomi dengan baik.” Kata Asisten I Kota Subulussalam Syairun, S.Ag.

“Salah satu yang masih membuat tertundanya MOU antara PT Laot Bangko dengan Plasmanya atau koperasinya kesiap sediaan ATR BPN Kota untuk menunjukkan lahan-lahan Masyarakat Plasma yang Sertifikatnya sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam, mereka itu harus tanggung jawab” tutup Syairun, S.Ag, MM Asisten I Kota Subulussalam.” Menjelaskan.

Kegiatan rapat kesepakatan antara Masyarakat Plasma sampai Magrib pukul 18.00 juga belum dapat dituntaskan. Hasil rapat perlunya memperbaiki redaksi draf MOU PT Laot Bangko dengan Plasmanya masih tertunda, menunggu kesiapan ATR BPN Kota Subulussalam.

[RM]