Detiknews86.com,- Dompu.NTB.- kedua Pelaku yang menyalahgunakan barang haram Narkotika jenis Shabu seberat 63.38 gram, endingnya di Libas Tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu.
Kerja keras satuan reserse Narkoba Polres Dompu sukses menumpas dua orang sindikat jaringan penyelundupan Narkoba di LAPAS Kelas II B Dompu, Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Ikhwal tabir terbongkarnya praktek penyulundupan Narkoba ini berawal dari sekitar pukul 14.45 wita, petugas lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari 2 orang masyarakat laki-laki dan perempuan yang membawa barang dan makanan untuk warga binaan lapas kelas IIB Dompu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petuga Lapas Dompu, kemudian petugas lapas menemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Dengan adanya temuan tersebut petugas jaga Lapas Dompu langsung berkoordinas dengan kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk menyampaikan informasi tersebut.
Tak Jedah berapa lama sekitar pukul 15.30 wita Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, SH bergegas menuju ke Lapas Kelas II B Dompu.
Setelah tiba di Lapas tersebut KBO Sat Resnarkoba menghubungi team opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh terduga.
Dari pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan barang bukti paket berisi pakaian yang didalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 ( enam ) poket plastik klip transparan yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga Shabu.
Kasat Narkoba Iptu abdul Malik, SH secara gamblang membeberkan pada awak media,” bahwa benar telah diamankan seorang Laki-laki dan seorang perempuan berinisial (MHH laki-laki 26 Tahun dan SR perempuan 35 Tahun) terduga penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu”.
“Saat itu juga kami merespon terkait laporan dari petugas Lapas Kelas II B Dompu bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang modusnya ingin mengunjungi Tahanan di Lapas Kelas II B Dompu. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas di temukan barang berupa narkoba jenis Shabu-Shabu seberat 63,36 gram”, ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.
Atas kejadian tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH melakukan penggeledahan barang bawaan tersebut. dan dari tangan terduga Team berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 ( enam ) poket berisi kristal bening warna putih, 4 ( empat ) buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 ( dua ) unit SPM antara lain : 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 unit spm KAWASAKI KLX tanpa nomor plat, beber Malik sapaan akrab Kasat Narkoba pada awak media.
“Saya tidak mau menutup nutupi terhadap kasus penyelundupan barang haram Shabu yang berhasil di tangkap tangan oleh petugas Lapas II B Dompu saat ini”, beber mantan Kapolsek Manggelewa.
Selanjutnya team opsnal Bravo Tambora mengamankan terduga beserta barang bukti yang diduga shabu tersebut ke Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Tandas Malik dengan tegas.
Terhadap terduga pelaku sudah sepantasnya di jerat pasal 112, 114 ayat 1 dan 2 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, terangnya.
Selain itu Kasat Narkoba menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Dompu yang sangat pro aktif dan bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam mengungkap tabir penyelundupan Narkotika jenis Shabu dilingkungan Lapas II B Dompu khususnya dan di Daerah Kabupaten Dompu pada umumnya,” Bravo Polres Dompu dan Bravo Lapas Dompu”semoga peredaran Narkoba di Di Daerah ini kita berantas mulai dari hulu sampai ke hilirnya akan tuntas. Pungkas Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH. Jurnalis, RDW/ Dodo.