Samsat Banda Aceh Perkenalkan ATM Samsat Mandiri, Begini Caranya!

Share artikel ini

DetikNews86, Banda Aceh | UPTD-PPA Samsat Wilayah I Banda Aceh di bawah Badan Pengelolaan dan Keuangan Aceh (BPKA), bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, memperkenalkan dan mensosialisasikan pengunaan mesin ATM Samsat Mandiri.

ATM Samsat Mandiri tersebut, masyarakat wajib pajak dapat langsung mencetak faktur pajak kendaraan bermotor atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sendiri dan melakukan pengesahan STNK sesuai kolom yang tersedia. ATM Samsat ini hanya melayani pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

“Perkenalan dan sosialisasi ATM Samsat ini sudah kami lakukan bersama-sama di event Bhayangkara Seulawah Expo 2022 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, Senin (25/7/2022).

Katanya, satu unit pertama penggunaan ATM Samsat tersebut nantinya akan ditempatkan di ruang pelayanan BPKB Ditlantas Polda Aceh di kawasan Lamteumen, Banda Aceh, harapannya mesin ini dapat berdampingan atau bersebelahan dengan mesin ATM bank guna memudahkan wajib pajak melakukan proses pelunasan PKB-nya terlebih dahulu dan yang dapat menggunakan ATM Samsat ini hanya pemilik kendaraan sendiri.

Ia menyampaikan cara menggunakan ATM Samsat ini, pertama wajib pajak mengunjungi laman webhttps://esamsat.acehprov.go.id/untuk mendapatkan nomor kode bayar dengan cara mengisi data kendaraan dan NIK pemilik kendaraan, dimana kode bayar paling cepat dapat diambil (generate) pada 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak. Lalu, datang ke ATM bank, yang saat ini masih hanya melalui ATM Bank Aceh atau bisa juga melalui aplikasi Action Bank Aceh, Teller Bank Aceh, loket PT. POS untuk melakukan pembayaran.

Setelah membayar, baru ke ATM Samsat untuk melakukan proses pencetakan faktur pajak dan pengesahan STNK, dengan cara memasukkan kode bayar dan nomor plat BL. Sementara untuk saat ini pengesahan STNK masih dilakukan petugas dari kepolisian, dimana pengesahan secara digital melalui mesin tersebut perlu proses izin/persetujuan dari pejabat instansi yang berwenang membidangi sistem regident kendaraan bermotor.

“Ke depan, penggunaan mesin ATM Samsat ini perlu terus disosialisasikan dan dioptimalkan kemanfaatannya,” katanya. (KPA)