DetikNews86.com-Banda Aceh | Politisi Partai Demokrat Samsul Bahri dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu, 7 September 2022. Dia dilantik menggantikan almarhum H Herman Abdullah, anggota Fraksi Partai Demokrat yang meninggal dunia pada 17 Desember 2021 lalu.
“Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman, SE, dari kedudukannya sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak meninggal dunia,” ujar Sekwan DPR Aceh, Suhaimi, membacakan surat keputusan keputusan pemberhentian almarhum Herman, SE, dalam sidang paripurna DPR Aceh.
Keputusan Menteri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut, kata Suhaimi, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan pada hari meninggalnya Herman Abdullah SE, yaitu 17 Desember 2021 lalu.
Usai membacakan keputusan pemberhentian Herman SE tersebut, Sekwan Suhaimi kemudian membacakan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.11|5158 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Aceh. “Meresmikan pengangkatan Samsul Bahri sebagai anggota antar waktu DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji,” lanjut Sekwan Suhaimi.
Pengambilan sumpah jabatan terhadap Samsul Bahri dipandu oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.
Dalam sidang tersebut, anggota DPR Aceh juga turut memanjatkan doa kepada almarhum Herman Abdullah.
Sebagai catatan, Samsul Bahri yang menjadi anggota DPR Aceh pengganti antar waktu merupakan putra kelahiran Nagan Raya pada 7 Maret 1988 lalu. Selama ini dia pernah berkiprah sebagai salah satu pengurus DPC Nagan Raya dan pernah menjabat sebagai anggota DPRK Nagan Raya periode 2014-2019.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Samsul Bahri, semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” kata Safaruddin. [KPA]