Sangat Menyedihkan KWH Meter Di Kantor Desa Karanganysr Di Segel PLN

Sangat Menyedihkan KWH Meter Di Kantor Desa Karanganysr Di Segel PLN

Share artikel ini

Sangat Menyedihkan KWH Meter Di Kantor Desa Karanganysr Di Segel PL

Bekasi,// detiknews86.com/

Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, belum melunasi tagihan Rekening Listrik, disegel oleh pihak PLN rayon UPJ Lemah Abang, PLN menyegel KWH meter merupakan teguran untuk konsumen agar segera dibayarkan tunggakannya dan PLN pun menyegelnya dengan ditempel setiker PLN disegel sementara apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum juga dilunasi akan dibongkar KWHnya.

Sungguh disayangkan Pemerintahan Desa Karanganyar tidak patuh terhadap peraturan PLN bahwa tagihan belum dilunasi sudah dinyalahkan MCBnya dengan merobek segel sementara dan disegelpun ada bunyi dilarang membuka segel sebelu melunasi tagihan anda, tapi Pemerintahan Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, tetap membandel dibukanya segel tersebut sehingga tetap aliran listrik bisa menyalah sedangkan kantor Desa Karanganyar tersegel PLN. aliran listrik tetap berjalan bahkan beberapa peralatan elektronik seperti AC dan lampu tetap bisa menyala, Jumat (06-01-2023).

Aliran listrik yang menjadi kebutuhan untuk peralatan kantor yang harusnya menjadi prioritas, tapi nyatanya Desa Karanganyar diduga lalai akan kewajibannya membayar tagihan rekening listrik PLN.

Dilokasi yang sama Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya Dpd Kabupaten Bekasi angkat bicara.
“aneh KWh/Kilometernya disegel PLN akan tetapi aliran listriknya tetap ada, AC (pendingin ruangan, lampu audio untuk rapat semuanya hidup).

Lanjut dikatakan N. Rudiansah Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, terkait aliral listrik yang Kwh di segel oleh pikah PLN tetapi untuk aliran listriknya masih bisa digunakan untuk komputer, Ac dan untuk rapat pada saat musrenbangdes dan untuk pengeras suara, diduga pihak kantor Desa Karanganyar melakukan pembukaan MCB arus listrik dan jelas-jelas merugikan pihak PLN karena sudah disegel oleh pihak PLN masih bisa dihidupkan, pada saat kami menyambangi ke kantor desa sedang gelar acara musrenbagdes, kami tidak sengaja melihat Kwh yang tersegel tetapi masih bisa digunakan oleh pihak desa. Ucap N. Rudiansah.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintahan Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, belum melunasi tagihan Rekening Listriknya sebesar Rp. 879.062.

( Red & team )