Kab Bekasi,//detiknews86.com/-Proyek pembangunan rehabilitasi sedang/berat Ruang Kelas belanja pemeliharaan Sekolah SDN Karang Jaya 02, Kecamatan Pebayuran, yang di kerjakan oleh CV. BENTENG SUKARAYA, dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Uptd Bagian Wilayah 3, Sumber Dana APBD Tahun 2023, Nilai kontrak : Rp. 196.691.696, jadi sorotan DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, Rabu (29/03/2023).
Terlihat dalam Pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Karang Jaya 02, yang sudah berjalan kurang lebih hampir 2 Minggu, dari pantauan Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah saat dirinya melihat langsung dengan beberapa awak media
“Sangat menyayangkan dan prihatin kepada kontraktor dan para pekerja bangunan tersebut seolah-olah mereka melalaikan terhadap K3, serta menanyakan kemana dari Dinas yang diberikan mandat sebagai pengawasi pelaksanaan proyek dan menegur jika tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, Apakah Pengawas dan Konsultannya diam saja”tutur Ketua DPD LSM Prabhu Kabupaten Bekasi.
“Sebenarnya mengenai K3 itu terkesan sepele namun itu harus diterapkan dan dipakai saat pelaksanaan proyek tersebut, yang mana semua itu sudah terlampir di Rencana Anggaran Biaya (RAB) disediakan pada saat pekerjaan berjalan dan dipakai oleh para pekerja alat K3, seperti Helm, sarung tangan, sepatu boot, rompi proyek, karena semua kebutuhan K3 tercatat jelas jumlah nilai Rupiahnya pada saat pelaksanaan berjalan harus menyediakan semuanya” ucap Ketua DPD Lsm Prabhu.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang tenaga kerja yang tidak mau ditulis namanya mengatakan ” ada cuma dua orang yang pakai alat pelindung diri, sisanya engga ada karena belom dibawain sama bos bang, yang dua orang itu pake juga bekas proyek yang satu lagi bukan baru, mungkin besok akan kita ambil diproyek sebelumnya tempat kita kerja” tutur tenaga kerja yang namanya enggan disebutkan
“Oleh karena itu saya selaku sosial control masyarakat dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif dan terhadap kegiatan-kegiatan yang memang menyimpang dari juklak dan juknisnya, saya meminta kepada Dinas terkait untuk bertindak menegur pemborong bandel, dimulai dari hal-hal kecil yaitu memberikan teguran keras kepada pemborong bandel yang tidak memperhatikan alat pelindung diri bagi para pekerjanya” Tandas Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.
( Red )