SANGGUPKAH POLRESTA BANYUWANGI MENINDAK TEGAS SECARA HUKUM OKNUM DEBT COLEKTOR

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com, Terjadi lagi Penarikan motor yang di lakukan oleh debtcollector dari leasing Adira Banyuwangi terhadap (MR) 50TH  Nomer kontrak. 0308.18.1.18385. DuSun guwo. RT03.Rw01. Desa Gerogol. kec.Giri. KaBupaten Banyuwangi (MR) sisa kriditnya masik enam bulan dengan jangka waktu tenor tiga puluh enam bulan(36) telah Raip. korban tidak terima atas perlakuan yang menimpanya karena motornya di tarik leasing adira.

Pada saat itu tepatnya senin 07 juli 2022 sekitar pukul 19,00 WIB datang  seseorang bernama (HRR) yang mengaku Pegawai leasing adira dan mempertanyakan perihal pembayaran motor  yang katanya sudah menunggak 3 bulan tanpa basa basi Dan tanpa surat bukti penarikan dari kantor adira, mengambil motor dengan kekerasan dan pemaksaan.

awak media mendatangi beberapa warga untuk dikumpirmasi mencari kebenaran.sejumlah warga membenarkan pelaku oknum dep colektor sebelum datang kerumah korban, sempat mendatangin beberapa rumah tetangga karna korban kebetulan lagi tidak ada di rumah.sambil gedor pintu dan marah marah, sambil mengancam warga tetanga korban, menanyakan pemilik nyunit motor. penarikan dengan aksi kekerasan sangatlah tidak terpuji dan sangat meresahkan  masyarakat luas.

Saat dikumpirmasih awak media salah satu pengawai leasing adira (FR) lewat via tlp mengatakan bawah nyunit motor vario 125 dengan nopol p 2836 RS telah lunas. kelunasan motor tersebut dan pengambilan bpkb tanpa sepengetahuan dan tandatangan atasna/dobitur.ungkapnya

Ada apa..? Dengan sistem menejem leasing adira yg gak bisa mengamankan aset nasabahnya. Dengan mudah mengeluarkan aset anggunan Bpkb penting tanpa pelik angguna yg sah.

Tindakan sewenang-wenang debt colector menjabel atau merampas kendaraan yang diduga gagal membayar menjadi perhatian.
Pasalnya, tindakan yang tidak manusiawi ini harus mendapat perhatian dari Polres Banyuwangi untuk menindak tegas debt colector tersebut.

Patut di duga ini sudah ada scenario sebelumnya dan konspirasi jahat dari pihak internal dan external . dan ini sama halnya perampasan, Sebagai konsumen saya sangat di rugikan dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak debtcollector adira tersebut. Sebagai konsumen saya sangat di rugikan dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak debtcollector Adira tersebut.

Bolehkah lasing menarik montor sepihak Jawabannya jelas tidak. Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collectordapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. BIla seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.

Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.

Terkait perbuatan yang dilakukan oleh oknum lesing adira   sepihak/ kreditur telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak,” tuturnya.

“Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan pinjaman tidak sesuai undang undang yg berlaku dan selalu mencari keuntungan sepihak.

“akan tetapi ternyata dalam prakteknya banyak dari perjanjian yang dibuat oleh perusahaan tersebut tidak dibuat dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan  tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat  Akta yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”  walaupun secara tertulis lembaga pembiayaan tersebut dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia

berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Melihat ketentuan diatas sebenarnya jika kreditur dalam hal ini Perusahaan Pembiayaan tersebut membuat Perjanjian ke dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan   didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia maka akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Yang Dengan sertifikat jaminan fidusia itulah kreditur/penerima fidusia secara serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) tanpa memerlukan putusan Pengadilan karena Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mengetahui dasar dan ketentuan tersebut diatas , akibat hukum dari perjanjian Fidusia yang dibuat tanpa menggunakan bentuk Akta Notariil dan tidak didaftarkan, maka Perjanjian dengan jaminan Fidusia tersebut hanyalah berupa Akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen.

korban/ Dobitu. terpaksa membawa perkara ini untuk di tindak lanjuti secara hukum baik pidana atau perdata karena motornya telah di rampas oleh debtcollector. perkirakan akan berbuntut panjang. pungkanya.
Bersambung (IP nanang)