Bungo//detiknews86.com – Aktifitas Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kebupaten Muaro Jambi yang diduga sarat masalah sebagaimana dipersoalkan oleh DPP LSM Mappan yang menuding bahwa perusahan tersebut tidak memiliki izin AMDAL, izin Pengelolaan Limbah Cair, tidak mematuhi K3 dan persoalan armada angkutan yang meresahkan beberapa waktu yang lalu akhirnya disepakati, Perusahaan tersebut akan disegel.
Rencana penyegelan pabrik kelapa sawit PT. PAL ini dibahas oleh Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Jumat 29 Juli 2022.
Ketua Komisi III DPRD Jambi, Wartono Triyan Kusumo selaku pimpinan rapat dengan tegas mengakui bahwa sejak berdiri hingga saat ini PT. PAL selalu bermasalah ”Sejak berdiri tahun 2014 memang sudah bermasalah, tidak memiliki izin AMDAL dan izin pengelolan limbah cair”, Tutur Wartono.
Lebih lanjut dijelaskannya ”PT. PAL ini berbatasan dengan wilayah kawasan hutan produksi (HP) dari awal memang tidak mentaati aturan, semestinya ditahun 2014 telah melaksanakan kegiatan berarti dokumen UKL / UPL pada tahun 2015 kesimpulannya PT. PAL melaksanakan kegiatan tanpa memiliki izin dan dokumen apapun” Ujar nya menjelaskan.
Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan DLH sudah sepakat pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 untuk melakukan penyegelan bersama tim dan memasang garis police line”, pungkasnya.
Sementara sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo sebagai pelapor dengan tegas mangatakan ”kasus ini akan kita kawal, kami sangat mengapresiasi Komisi III DPRD Jambi dan DLH yang tidak memberikan celah dan kata maaf bagi perusahaan nakal seperti PT. PAL ini”, tutupnya. (Rhm)