DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis Sabu, di Desa Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (04/6/23) Pada Pukul 00.05 Wib.
Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel, tepatnya di sebuah rumah dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu, menanggapi laporan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju kelokasi untuk memastikan laporan informasi tersebut, lalu Anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengintaian dan pengendapan dan melihat 3 orang berada di dalam kamar.
KemudianAnggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis sabu di belakang rumah tepatnya diatas pohon pinang tergantung, kemudian anggota opsnal menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada 3 (Tiga) orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut kemudian salah satu dari 3 (Tiga) laki-laki tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya dan 2 (Dua) orang lainnya mengaku sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. DONI SUMARSONO.S.I.K. M.H melalui kasat Narkoba IPTU ADAM MAULAN, S.Tr.K mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka kepemilikan Narkotika Jenis Sabu berinisial GH (41) dan Sebagai Kurir Berinisial WD (26) dan IA (22), didapati 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing masing terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 19,83(sembilan belas koma delapan puluh tiga) gram,
Kemudian, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,14 gr (nol koma empat belas gram, plastik klip bekas pembungkus sabu warna putih bening, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna putih, 1 (satu) buah kaleng merek surya gudang garam warna bervariasi merah dan hitam campur kuning, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam .” Jelas Kasat Narkoba.
[Ady]