Sat Narkoba Polres Lambar Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pemilik Barang Haram Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Lambar Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pemilik Barang Haram Jenis Sabu

Share artikel ini

Lampung Barat//DetikNews86.com | 
Polres Lampung Barat Polda Lampung, Berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Lampung Barat. Sat Res Narkoba Polres Lambar berhasil amankan seorang pemuda pemilik narkotika jenis sabu di pekon Pagar Dewa kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Kamis (16/03/2023).

Berawal dari informasi masyarakat prihal adanya seseorang pemuda yang dicurigai membawa Narkoba. Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut. Dan pada hari Rabu (15/03/2023), Polisi berhasil mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Desa Simpang Sender Kec. Buay pematang ribu Ranau Tengah Kab. OKU Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Setelah di adakan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar pada hari Rabu (15/03/2023) Pihaknya telah mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Kec. Buay pematang ribu Ranau Tengah Kab. OKU Selatan Prov. Sumatera Selatan, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.

Dan dari penggeledahan, Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.

Kini YH, dibawa ke Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan unsur Pidana Narkotika, yaitu “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar ,” Ungkap Kasat.

Penulis : Samsun