Sat Narkoba Polresta Siantar Menangkap 2 Orang Pengedar Shabu di SPBU Simpang Sidamanik.

Share artikel ini

Siantar.//DetikNew86.Com – Lagi, Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran Narkotika dari wilayah hukumnya.

Seperti pada hari Kamis (17/3/2022) sore lalu, sekira pukul 17.00 WIB, berbekal informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk dua orang terduga pengedar sabu.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi sabu, di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di SPBU Simpang Sidamanik.

Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 17.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di depan toilet SPBU dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Faijar (34), warga Bah Butong Simalungun.

Dan saat ditangkap, pelaku Faijar menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik Indomaret yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 3,73 gram.

Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari temannya, bernama Pordiman (25), penduduk Tiga Urung Simalungun.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, personil berhasil menangkap Pordiman, di rumahnya, di Tiga Urung, Nagori Sihilon Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan rumahnya.

Petugas menemukan barang bukti dari bawah sofa di ruang tamu yaitu 1 (satu) buah tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 3,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Dan saat diinterogasi, Pordiman mengakui kalau barang bukti sabu tersebut yang diperolehnya dari “R”, warga Medan.

Lalu dilakukan pengembangan, namun “R” tidak ditemukan.

Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang (19/3/2022).(ibs)