Batu Bara – detiknews86.com – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba (GKN) Dua orang pria berhasil ditangkap, di TKP yang sama di Dusun V Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus Batu Bara. Selasa (12/09/2023)
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H membenarkan petugas Sat Res Narkoba yang melaksanakan Pengrebekan Kampung Narkoba di Desa Lima Laras sebanyak 7 orang.
Lanjutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka diantaranya Junaidi als Edi Tembok (35) dan Muhammad Firdaus H.R (25) warga Dusun V Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus, berdasarkan adanya Dumas / pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, TKP Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S H.,M.H pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kanit II IPDA Archen F. R Tamba, SH bersama anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Dari kegiatan GKN ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika memiliki / menguasai / menjual Narkotika jenis sabu yang mengaku bernama Junaidi als Edi Tembok (35) warga Dusun V Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus pada saat penggeledahan di tempat, ditemukan barang bukti tersebut diatas dan setelah di introgasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah kepemilikannya.
Terpisah di TKP Personil opsnal juga mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Firdaus H.R (25) warga Dusun V Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus.
Terhadap pelaku yang diamankan tersebut telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.
Barang bukti disita daru penguasab Junaidi als Edi Tembok yaitu ; empat buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram, satu buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah Handphone merek Vivo, dua pipet berbentuk skop, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bungkus kuaci bekas, satu buah tas kecil warna hitam.
Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Staf07)