DetikNews86, Langsa | Tim Resmob Satreskrim Polres Langsa menangkap 1 orang tersangka penadah handphone curian, setelah sebelumnya meringkus pencurian pencurian 4 orang tersangka komplotan handphone.
Tersangka berinisial FL (30) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Darinya disita barang bukti (BB) 1 unit Handphone merk Vivo Y51 warna biru.
“Penangkapan tersangka FL hasil pengembangan penangkapan 4 tersangka pencurian Hp sebelumnya,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Iptu Imam Azis, tersangka FL yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap itu, berawal pengakuan 4 tersangka komplotan dengan pencurian kekerasan (curas) yang mengincar korban wanita.
Tersangka FL diringkus Tim Resmob Satreskrim pada 1 Juli 2022 lalu, saat ia berada di Jalan A. Yani Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Sedangkan 4 tersangka yang telah lebih dulu ditangkap itu adalah ES (24) dan AA (21) keduanya oknum mahasiswa, dan AN (28), IH (40), yang kesemuanya beralamat di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.
Kepada penyidik, tersangka FL mengaku membeli Hp curian dari tersangka IH dan ES dengan harga Rp 700 ribu.
Sementara itu sebelumnya tersangka IH dan ES mengambil Hp milik korban di dashborad sepeda motor, dengan cara IH yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario memepet korban.
Lalu tugas tersangka ES langsung mengambil HP milik korban di dashboard sepmor korban.
Selanjutnya barulah pelaku IH dan ES menjual Hp curian tersebut kepada tersangka FL Rp 700.000.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Langsa meringkus 4 tersangka komplotan pencurian handphone (Hp) dan penadahnya.
Dari para tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini disita barang bukti 3 unit Hp merk Vivo, OPPO, dan Samsung Galaxy.
Selain itu juga disita 2 unit sepmor merk Honda Vario warna merah dan merk Yamaha N-MAX warna hitam.
Dikatakan Kasat Reskrim, 4 tersangka ES (24) dan AA (21) keduanya oknum mahasiswa, dan AN (28), IH (40), semuanya beralamat di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.
Para tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (16/7/2022) malam.
Penangkapan tersangka curas oleh pihak berwajib Polres Langsa, setelah adanya sejumlah laporan atau LP dari para korban.
Atas laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengindentifikasi ciri-ciri pelaku pencurian dengan kekerasan itu.
Modus operandi para pelaku ini, dalam aksinya mereka mengincar korban wanita yang meletakkan dompet atau handphone di dashoard sepmornya.
Selanjutnya pelaku memepet sepmor korban dan saat itu juga tersangka langsung merampas dompet atau handpone korban yang berada di dashboard sepmornya.
Setelah berhasil merampas handphone korban, para pelaku menjual handphone curiannya itu ke penadah dengan harga Rp 700 ribu hingga lebih. (KPA)