DetikNews86.com-Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang kali di wilayah hukum Langsa.
Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman Rabu (27/07), mengatakan kedua pasutri yang ditangkap yakni TR (36) dan istrinya MA (21), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama.
Kedua pelaku ditangkap di depan Pemadam jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Pertanian Kecamayan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Tanggal 02 Juli 2022.
Peristiwa itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban atas nama Rizki Ramadhan di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan pelaku meminta di antarkan ke bengkel karenakan sepmor pelaku rusak.
Lalu anak dari korban mengantar istri pelaku ke bengkel setibanya di bengkel, anak korban di suruh menunggu kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku.
Setibanya di rumah, korban menanyakan perihal keberadaan anaknya, namun istri pelaku menyebut bahwa anaknya menunggu di bengkel. Kemudian, pelaku dan istrinya pergi menggunakan sepmor korban.
“Kedua pasutri ini kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dan keduanya sedang dalam proses penyelidikan Polisi di Polres Langsa,” katanya. (KPA)