MURATARADetiknews86.com Sepekan terakhir Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan 8 pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Musi Rawas Utara. Rincinya 3 tersangka diamankan dalam kasus penambangan liar. Dan lima tersangka lainnya dari berbagai kasus seperti penganiayaan, pemeriksaan dan pencurian dengan kekerasan serta laporan palsu.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, Kapolsek Rawas Ulu, AKP Herman, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskannya 8 tersangka tersebut yakni tersangka penambangan liar (Dompeng) yakni Siswandi (34), Herman (42) dan Mulyadi (30) ketiganya warga Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ketiga tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan penambangan liar di Rawas Ulu. Ketiganya ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara bekerjasama dengan Polsek Rawas Ulu, Rabu (13/6/2023).
Dia menambahkan ketiga tersangka melanggar pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara, dengan ancaman diatas lima tahun.
” Apabila sudah dihimbau jangan melakukan penambangan tersebut. Selain pencegahan dan himbauan, juga dilakukan penindakan,”tegasnya.
Kemudian kasus pengeroyokan dengan tersangka Aan Putra Jaya (29) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Peristiwa pengeroyokan terjadi (9/4/2023). Korbannya mengalami luka tusuk memakai senjata tajam.
Seterusnya diamankan tersangka pemeriksaan dengan tersangka Andesta(24) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Peristiwa terjadi (20/6/2023) di kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya. Pelaku diancam melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.
Kemudian tersangka Efendi (59) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Tersangka diamankan karena melakukan pembunuhan terhadap Sugeng manager PT MAP.
Lebih lanjut dia mengatakan turut diamankan juga tersangka Rohman (29) warga Dusun I Sumber Sari, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu.
Laporan palsu modusnya pelaku melaporkan kejadian 365, KUHP. Setelah diselidiki ternyata laporan itu palsu.
” Kita menghimbau kepada masyarakat jangan pernah melapor sesuatu yang tidak terjadi. Laporan tidak benar, motor dijual atau digadaikan untuk menghindari leasing. Apabila melaporkan perbuatan tidak benar itu melanggar hukum.,”tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan adanya press release ini, artinya Polres Musi Rawas Utara bekerja untuk menjaga Kamtibmas. Artinya masyarakat jangan merasa ragu untuk melapor. Kalau ada laporan langsung di respon atau ditindaklanjuti.
“Sekali lagi untuk tambang ilegal, dihimbau kepada masyarakat tambang ilegal untuk berhenti sebab sudah ada aturan jelas. Jangan sekali melakukan tambang ilegal,”pungkasnya. (**)