Sat Reskrim Polres Muratara Berhasil Tangkap Empat Pelaku Dan Barang bukti Ilegal Drilling

Share artikel ini

MURATARA -Detiknews86.com –  Empat pelaku ilegal driling (sumur minyak ilegal) berhasil di gerebek Team Pidsus dan Sat Reskrim Polres Muratara, Provinsi Sumatera Selatan Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 14.30 wib.

Empat pelaku tersebut masing-masing inisial D (25) warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, inisial B (53) warga Desa Sido Sakti, Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin dan M (34) warga Desa Bailangu Timur,  Kecamatan Sekayu serta S (34) warga Desa Bilangu Timur Kecamatan.Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Para pelaku tertangkap tangan ditempat berbeda, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto,S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya para tersangka tertangkap tangan  oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara dipimpin  Ipda Dedi Kurniawan, S.H, M.H terhadap pelaku inisial D. Hasil interograsi awal terhadap pelaku pada saat di TKP bahwa  sudah melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama tersebut sudah satu bulan berlokasi di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara  dengan sistem pembayaran Rp70 ribu  per drum hasil  memolot (menimba) minyak mentah oleh bos/pemilik lahan Inisial A. Saat penangkapan di lokasi tersangka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi (memolot dari sumur bor minyak).
Dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak tersebut dilakukan sendirian dengan alat berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang di hubungkan dengan canting minyak menggunakan tali tambang dan roling tali. Sedangkan pemilik lahan masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Kemudian diwaktu berbeda dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial
B, M Dan S.

Keempatnya melanggar Pasal *52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga TKP masing-masing satu unit sepeda motor Honda revo fit warna hitam tanpa nopol satuset tameng (roling tali), satu buah canting panjang + 4 M, satu dirigen berisi minyak mentah.(satu) tedmond minyak mentah satu unit sepeda motor Honda revo fit warna biru tanpa nopol, satu set tameng (roling tali), satubuah canting panjang + 4 M, satu dirigen berisi minyak mentah
Dan satu unit sepeda motor  Honda Supra tanpa nopol satu set tameng (roling tali), satu buah canting panjang + 4 M, satu) dirigen berisi minyak mentah serta satu tedmond berisikan minyak mentah.

Ujarnya.

(ZL)