Simalungun.||detikNews86.Com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/22).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, melalui rilis menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat. Minggu (6/3/2022)
“Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka, dari situ saya langsung meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika bersama tim untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” ucap Kasat Reskrim. Kemudian, setelah tim sampai di TKP, tim melakukan pemeriksaan di salah satu warung kopi, dengan memeriksa warga yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial JM (28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam, dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta uang sebesar Rp105 ribu dan pelaku telah mengakui barang bukti yang disita petugas adalah miliknya.
Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun dan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga, dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” ujarnya.{ibs}