Tebing Tinggi(Sumut)detikNews86.com/24/10/2023_
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasilkan mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Huta II Desa Mayang Kp. Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kab. Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 WIB.
Penangkapan seorang pria berinisial M Alias Maknun (34) warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpah putrinya berinisial J (13).
Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 wib, korban saat itu bersama dengan orang tuanya yang sedang tidur berada didalam rumahnya diJalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi didatangi oleh pelaku. Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.
Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/23), membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku”, ucap Kasi Humas.
Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur”, tutupnya.
#Imran#